Pandemi COVID-19, Kasus Narkoba di Jateng Naik hingga Rutan Over Kapasitas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Juli 2020
Pandemi COVID-19, Kasus Narkoba di Jateng Naik hingga Rutan Over Kapasitas

Ilustrasi - narapidana (Antara/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat adanya kenaikan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba selama pandemi COVID-19. Kondisi tersebut mengakibatkan sejumlah rumah tahanan (rutan) di Jawa Tengah mengalami over kapasitas.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto di sela kegiatan sosial membagikan 5.000 paket sembako bagi masyarakat kurang mampu terdampak COVID-19, Lapangan Banyuanyar, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/7).

Baca Juga:

Nusakambangan Siap Bikin Sipir Terlibat Narkoba Kapok

"Selama pandemi COVID-19, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah naik cukup signifikan. Banyaknya kasus tersebut berdampak pada over kapasitas di sejumlah rutan di Jawa Tengah," ujar Priyanto.

Dikatakannya, rutan Solo salah satu tempat penahanan di Jawa Tengah yang dipenuhi napi narkoba. Bahkan, ada sejumlah rutan yang terpaksa menolak napi baru karena memang kondisinya sudah over kapasitas.

"Disetopnya napi atau tersangka masuk rutan karena ada yang positif COVID-19, membuat pihak kejaksaan kewalahan. Tersangka kemudian dititipkan pada penyidik-penyidik, polsek dan lainnya," papar dia.

 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto (kiri) saat membagikan 5.000 paket sembako di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/7). (MP/Ismail)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto (kiri) saat membagikan 5.000 paket sembako di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/7). (MP/Ismail)

Priyanto mengusulkan agar tidak semua kasus masuk ke pengadilan. Di mana untuk perkara-perkara yang ringan atau tipiring serta kasus korupsi dengan kerugian rendah, bisa diselesaikan melalui mediasi.

"Jangan semua dibawa pengadilan semua. Kondisi rutan sudah over kapasitas. Ini bisa jadi bahan evaluasi serta masukan bagi pemerintah daerah untuk mengeluarkan perda (peraturan daerah) terkait itu," katanya.

Baca Juga:

BNN Telusuri Aset Rp142 Miliar Milik Bandar Narkoba Aceh Yang Sebagian Raib

Ia mencontohkan di Sumatera Barat ada istilah jaksa masuk balai adat. Kalau ada persoalan di tengah masyarakat berkaitan dengan pelanggaran hukum adat-adat, penipuan adat, penipuan yang berkaitan dengan harta waris, bisa diselesaikan melalui adat.

"Kalau itu diterapkan di daerah lain sangat baik dengan menyesuikan adat masing-masing atau aturan aturan daerah (perda)," tutup Priyanto. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Puluhan Bandar Narkoba Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

#Jawa Tengah #Kasus Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pencurian Uang Bank Jateng, Kuasa Hukum Minta Barang Bukti Rp 9,6 M Dimasukkan ke Bank Penampungan
Uang Bank Jateng yang terselamatkan sekitar 97 persen.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Kasus Pencurian Uang Bank Jateng, Kuasa Hukum Minta Barang Bukti Rp 9,6 M Dimasukkan ke Bank Penampungan
Indonesia
Monumen Maestro Gesang tak Terawat, Pemkot Solo Siapkan DED Revitalisasi
Pemkot sudah lama merencanakan revitalisasi Monumen Sang Maestro Keroncong Gesang.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Monumen Maestro Gesang tak Terawat, Pemkot Solo Siapkan DED Revitalisasi
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek
Syarat-syarat pembuatan SKCK di polsek meliputi fotokopi KTP satu lembar, fotokopi KK satu lembar, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir satu lembar, pas foto ukuran 4 x 6 empat lembar, serta bukti kepesertaan aktif program JKN.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek
Indonesia
110 Siswa SMAN 2 Wonogiri Keracunan MBG
Peristiwa keracunan ini terungkap setelah salah seorang orangtua murid melaporkan anaknya mengalami diare dan muntah.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
110 Siswa SMAN 2 Wonogiri Keracunan MBG
Indonesia
Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap
Mobil ditemukan dalam keadaan kosong tanpa ada uang maupun sejumlah barang hasil curian.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap
Indonesia
Warga Solo Ramai Pasang Spanduk Tolak Tindakan Anarkistis
Warga bersama pemerintah dan kepolisian bergotong royong memulihkan kondisi kota.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Warga Solo Ramai Pasang Spanduk Tolak Tindakan Anarkistis
Indonesia
Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga
Perbaikan akan difokuskan pada kerusakan parah seperti kantor DPRD Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga
Indonesia
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Nasabah, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar
Pelaku menjalankan aksi saat mengambil uang di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo, Senin (1/9).
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Nasabah, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar
Indonesia
Polisi Tangkap 3 Remaja Terduga Pembakar Gedung DPRD Solo, Sita 5 Bom Molotov
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan saat ketiganya sedang menonton aksi Mahasiswa Solo Raya Menggugat di DPRD Solo, Senin (1/9).
Dwi Astarini - Selasa, 02 September 2025
Polisi Tangkap 3 Remaja Terduga Pembakar Gedung DPRD Solo, Sita 5 Bom Molotov
Bagikan