Nunung dapat Perlakuan Beda dari BNN DKI, Ini Alasannya!

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juli 2019
Nunung dapat Perlakuan Beda dari BNN DKI, Ini Alasannya!

Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung (jilbab) saat jumpa pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya. (MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyebut proses pemeriksaan guna pembuktian (assesment) terhadap komedian Nunung berbeda dengan pecandu yang secara sukarela menyerahkan diri.

"Yang belum diciduk penegak hukum berbeda prosesnya, mereka (pecandu yang sukarela) bisa langsung datang ke BNNP, BNN Kota, atau BNN Pusat," ujar Kepala Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta, dr Wahyu Wulandari, Kamis (25/7).

Baca Juga: Suami Minta Nunung Setop Pakai Sabu tapi Ditolak

Pecandu yang minta direhabilitasi hanya diwajibkan membawa KTP dan KK. Biaya pemeriksaan dan obat-obatan selama rehabilitasi akan ditanggung pihak BNN.

Sementara, Nunung saat ini tengah menjalani proses hukum. Sehingga proses pemeriksaannya didampingi tim hukum dari BNNP DKI Jakarta dan penyidik polisi.

"Proses untuk Nunung tidak sama dengan yang datang langsung. Kami menyebutnya sebagai pemeriksaan terpadu," jelas Wulandari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Jean Calvijn Simanjuntak memberikan pernyataan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan komedian senior Tri Retno Prayudati (Nunung Srimulat) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Nunung ditangkap bersama suaminya July Jan Sambiran dan satu orang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto di kediamannya di Jalan Tebet Timur III pada Jumat (19/7/2019). (Antara/Ricky Prayoga)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Jean Calvijn Simanjuntak memberikan pernyataan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan komedian senior Tri Retno Prayudati (Nunung Srimulat) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Nunung ditangkap bersama suaminya July Jan Sambiran dan satu orang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto di kediamannya di Jalan Tebet Timur III pada Jumat (19/7/2019). (Antara/Ricky Prayoga)

Pemeriksaan terpadu di BNN harus didahului dengan permintaan dari penyidik, serta ada beberapa syarat administratif yang perlu dipenuhi.

Dari aspek hukum, misalnya, BNNP DKI Jakarta mendalami kembali informasi mengenai sejarah penggunaan narkoba, catatan rehabilitasi, sampai ke persoalan jaringan distribusi barang terlarang yang melibatkan komedian Srimulat itu.

Baca Juga: Nunung Jadi Budak Narkoba Demi Daya Tahan Tubuh

Komedian Nunung menjalani pemeriksaan terpadu di BNNP DKI Jakarta, Rabu (24/7). Setelah menjalani pemeriksaan, Nunung kembali mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di rumahnya, Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada 19 Juli. Saat itu, sebagaimana dikutip Antara, kepolisian memgamankan barang bukti shabu-shabu seberat 0,36 gram. (*)

#Nunung Srimulat #Bnn #Artis Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Begini Kata BNN Soal Peluang Indonesia Larang Peredaran dan Pemakaian Vape
Pemerintah Singapura mengumumkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C, sehingga pengguna vape yang mengandung zat tersebut dapat dikenai program rehabilitasi seperti penyalahgunaan narkoba.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Begini Kata BNN Soal Peluang Indonesia Larang Peredaran dan Pemakaian Vape
Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Indonesia
Jejak Karier Irjen Suyudi Ario Seto, Reserse yang Jadi Orang Nomor Satu di BNN
Irjen Suyudi Ario Seto resmi ditunjuk sebagai Kepala BNN yang baru menggantikan Komjen Martinus Hukom.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Agustus 2025
Jejak Karier Irjen Suyudi Ario Seto, Reserse yang Jadi Orang Nomor Satu di BNN
Indonesia
Narkoba Merambah ke Vape Pods, BNN Cek Berbagai Merek Vape di Indonesia
BNN juga mengungkap paket kiriman narkoba jenis ketamin bubuk seberat 3 kilogram asal Prancis tujuan Bogor, Jawa Barat, yang diduga akan dijadikan bahan liquid vape.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Narkoba Merambah ke Vape Pods, BNN Cek Berbagai Merek Vape di Indonesia
Indonesia
Kapolda Banten Bocorkan Nama Kepala BNN Baru, Diumumkan ke Publik 2-3 Hari Lagi
Brigjen Pol Hengki mengungkapkan sosok yang bakal dipercaya memimpin BNN yakni Irjen Pol Suyudi Ario Seto
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Kapolda Banten Bocorkan Nama Kepala BNN Baru, Diumumkan ke Publik 2-3 Hari Lagi
Indonesia
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui Pakai Sabu Plus Denda Rp 800 Juta Miliki Pohon Ganja
Total, Fariz RM sudah empat kali ditangkap karena masalah obat-obatan terlarang.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui Pakai Sabu Plus Denda Rp 800 Juta Miliki Pohon Ganja
Indonesia
PKB Dukung Tambahan Anggaran untuk KPK, PPATK, dan BNN
PKB mendukung tambahan anggaran untuk KPK, PPATK, dan BNN. Mereka berharap, tiga lembaga tersebut bisa bekerja semakin baik.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
PKB Dukung Tambahan Anggaran untuk KPK, PPATK, dan BNN
Indonesia
Ibu Rumah Tangga Jadi Target Rekrutan Sindikat Narkoba, Dari Kurir Sampai Jadi Bos
Keterlibatan kaum perempuan itu awalnya dimulai dari peran sebagai kurir yang dianggap aman sindikat karena minim kecurigaan aparat.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Juni 2025
Ibu Rumah Tangga Jadi Target Rekrutan Sindikat Narkoba, Dari Kurir Sampai Jadi Bos
Bagikan