Novel Belum Tahu Teknis Perekrutan ASN Polri


Novel Baswedan dan sejumlah eks pegawai KPK tiba di Mabes Polri dalam rangka sosialisasi rekruitmen sebagai ASN Polri, Senin (6/12). ANTARA/Laily Rahmawaty.
MerahPutih.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan rekan-rekannya memenuhi undangan Mabes Polri. Kedatangan mereka untuk mengikuti sosialisasi pengangkatan khusus ASN Polri.
Novel yang mengenakan baju batik ini datang bersama dengan mantan pegawai KPK lainnya. Ia menyebut sosialisasi itu tentu menjadi bagian proses yang harus dipahami.
Baca Juga
Tiba di Mabes Polri, Novel Baswedan Cs Ikuti Sosialisasi Perekrutan ASN
Namun, ia belum tahu soal teknis perekrutan menjadi ASN Polri. Novel hanya menerangkan sosialisasi ini berupa pertanyaan kesediaan untuk masuk ASN Polri.
"Nanti setelah selesai baru akan menyampaikan ke media dan kawan-kawan semuanya tentang perkembangan sikap kawan-kawan," ujar Novel, dengan nada bicara terdengar serius.
Ia pun langsung masuk kedalam gedung Mabes Polri. "Saya kira itu sementara, nanti lebih lanjut kita akan bicara setelah sosialisasi," imbuh purnawirawan Polri ini seraya buru-buru masuk meninggalkan awak media.
Sebanyak 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyambangi Mabes Polri untuk membahas teknis pengangkatan khusus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) 1308 Tahun 2021.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan akan mengundang 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sosialisasi perekrutan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Polri akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai jabatan sebagai ASN di institusi Polri kepada 57 eks pegawai lembaga antirasuah itu. Itu merupakan prosedur sebelum dilakukannya pelantikan kepada Novel Baswedan Cs itu.
Baca Juga
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit.
Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
Dalam Perpol itu juga menyebut, Asisten SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks Pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.
Adapun identifikasi jabatan, dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Daftar jabatan ASN itu disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Dalam hal ini, seleksi kompetensi dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.
Pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Ketika nanti diangkat menjadi ASN, 57 orang itu harus menandatangani surat pernyataan, bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, diangkat sebagai PNS. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
