Nama Mantan Kapolri Idham Azis Disebut oleh Ajudan Ferdy Sambo di Persidangan


Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
MerahPutih.com - Terdakwa utama kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo rupanya mempunyai janji bertemu mantan atasannya di hari pembunuhan terjadi.
Mantan Kadiv Propam itu mempunyai jadwal bermain bulu tangkis dengan mantan Kapolri Idham Azis pada hari eksekusi Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Idham memang dikenal memiliki hobi bermain badminton. Keduanya hendak bermain badminton di lapangan di daerah Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:
Curhatan Brigadir J saat Persiapkan Ulang Tahun Pernikahan Ferdy Sambo
Hal disampaikan oleh mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Deden menceritakan soal jadwal kegiatan Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 malam.
"Kegiatan FS (Ferdy Sambo) setelah ini adalah main bulu tangkis. Di mana?" tanya hakim dalam sidang tersebut.
Daden pun menjawab dengan merujuk pada percakapan di grup WhatsApp asisten pribadi yang menyebutkan Ferdy Sambo main bulu tangkis di lapangan daerah Depok, Jawa Barat, milik pimpinan Polri.
Hakim mempertegas sosok pimpinan Polri yang dimaksud.
"Pak Idham yang mulia," jawab Daden.
"Oh Idham Azis mantan Kapolri. Oke. Jadwalnya adalah setelah ini artinya saudara sudah tahu jadwal terdakwa setelah ini main bulu tangkis di rumahnya Idham Azis," ucap hakim.
"Betul yang mulia," kata Daden.
Baca Juga:
Saksi Bongkar Kebohongan Klaim Tes Swab Ferdy Sambo
Daden menyebut berbagai perlengkapan badminton pun sudah disiapkan untuk Ferdy Sambo sehari sebelumnya.
Informasi soal rencana bermain badminton Ferdy Sambo ini, diakui Daden, merupakan jadwal yang telah terjadwal dan disebar dalam grup ajudan. Sehingga, para ajudan pun telah mengetahui agenda itu.
"Terus siapa yang ambil (raket) ke Bangka (Rumah)?" tanya hakim.
"Setahu saya di grup itu Sadam, Yang Mulia, karena yang waktu itu standby di sana Sadam. Kemudian ada di sana Alfon juga, Yang Mulia," ujar Daden.
"Artinya saudara koordinasi atau sendirinya saudara sudah tahu?" tanya hakim kembali.
"Karena kalau setiap Selasa sama Jumat itu satu hari sebelumnya sudah disiapkan alat untuk dipakai keesokan hari, Yang Mulia," jelas Daden.
Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo dan terdakwa lain di rumah dinas yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya itu, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Jadwal Sidang Pekan Keempat Ferdy Sambo dkk
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan

Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
