Menkominfo Angkat Suara Soal Pengadilan Putus Bersalah Gegara Blokir Internet di Papua


Ilustrasi - Blokir Akses Internet (Foto: Antara/pexels.com)
MerahPutih.com- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte mengaku belum menemukan dokumen terkait keputusan memblokir internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019. Saat pemblokiran itu dilakukan, Menkominfo masih dijabat oleh Rudiantara.
Pemerintah saat itu menyebut pemblokiran dilakukan untuk mengantisipasi hoaks yang bisa menyebabkan kerusuhan di Papua semakin meluas.
Baca Juga:
"Sejauh ini, saya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut," kata Johnny G Platte saat dihubungi wartawan, Rabu (3/6).
Johnny menyampaikan hal tersebut dalam menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dibacakan pada siang tadi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Namun, Johnny mengaku tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat terdahulu di Kemenkominfo yang membahas soal pemblokiran itu.
Ia menyebut, pihaknya menghargai keputusan pengadilan, namun ia juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat.
"Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Baca Juga:
Wahyu Setiawan Didakwa Terima Gratifikasi Rp500 Juta dari Gubernur Papua Barat
Dia justru mengatakan, bisa saja yang terjadi adalah ada perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di walayah tersebut.
Pihaknya mengambil kebijakan untuk kepentingan negara, bangsa, dan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya rakyat Papua.
"Syukur jika kebijakan tersebut dapat bermanfaat juga bagi bangsa lain, namun bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara kita," katanya.
Lebih lanjut, menteri yang juga politisi Partai Nasdem ini berharap agar selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa. (Knu)
Baca Juga:
KPK Sebut Pencegahan Korupsi di Papua Masih di Bawah Rata-Rata Nasional
Bagikan
Berita Terkait
Gempa Nabire Papua M 6,6 Sebabkan Jaringan Telekomunikasi Terputus dan Objek Vital Rusak

BNPB Kirim Tim Reaksi Cepat ke Nabire, Tangani Dampak dan Kerusakan Akibat Gempa

Gempa ‘Darat’ Magintudo 6,6 di Nabire Papua Tengah Dipicu Pergerakan di Sesar Anjak Weyland, Getarannya Bikin Orang Bangun Terkaget

Capaian Cek Kesehatan Gratis di Papua Masih Rendah, Tertinggi di Jabar Capai 51 Persen

Rusuh di Yalimo, Enam Personel Satgas Maleo Kopassus Terkepung Berhasil Dievakuasi

Penggalian Lubang Suplai Makanan 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor Terhadang Lumpur

Semua Tewas, Ini Nama 4 Korban Helikopter Intan Angkasa Jatuh di Mimika Papua

Tambang Freeport Longsor, 7 Pekerja Masih Terjebak

Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih

Sorong Memanas: Mobil Dinas Gubernur Papua Barat Daya Ikut Hancur Dirusak Massa
