Masyarakat Bisa Laporkan Jual Beli Narkoba di Online Shop lewat Aplikasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 11 November 2022
Masyarakat Bisa Laporkan Jual Beli Narkoba di Online Shop lewat Aplikasi

Brigjen Sabaruddin Ginting. (Foto: Humas BNN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perang terhadap peredaran narkoba terus digalakkan. Salah satu caranya dengan mempermudah layanan pelaporan bagi masyarakat.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) meluncurkan sebuah layanan yang digunakan sebagai laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan jual beli narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya di toko online.

"Sebab, dengan berkembangnya dunia digital memungkinkan terjadinya transaksi jual beli narkoba secara online. Sehingga penjual dan pembeli tidak perlu bertemu," kata Direktur P2 Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Sabaruddin Ginting di Jakarta, Jumat (11/11).

Baca Juga:

2 Anggota Polisi Ditangkap di Nias Positif Narkoba

Aplikasi itu bernama BOSS (BNN One Stop Service).

Menurut Sabaruddin, dengan diluncurkannya layanan tersebut, masyarakat dapat mengadu apabila menemukan indikasi jual beli narkotika atau obat-obatan berbahaya di toko online.

“Ketika menemukan atau mengetahui adanya perdagangan narkotika dengan menggunakan online shop ini masyarakat bisa melapor,” ujar dia.

Peluncuran tersebut dilakukan bersama dengan beberapa pihak lain. Seperti Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan pihak toko online seperti Shopee dan Tokopedia.

Baca Juga:

5 Polisi Sumbar Terseret Kasus Narkoba Irjen Teddy

Sebagai bentuk antisipasi berkembangnya peredaran narkoba dengan modus operandi jual beli online, BNN mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus mewaspadai ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Masyarakat diminta ikut berperan aktif dalam penanggulangan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," tutup Sabaruddin. (Knu)

Baca Juga:

Semua Polisi Terlibat Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa Di-nonjob-kan

#Narkoba #Pencegahan Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Bagikan