5 Polisi Sumbar Terseret Kasus Narkoba Irjen Teddy


Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (ANTARA/HO-Polda Sumbar)
MerahPutih.com - Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat ini sudah jadi tersangka pengedaran Narkoba diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi.
Kasus yang melibatkan Teddy itu, terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu -sabu oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Semua Polisi Terlibat Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa Di-nonjob-kan
Divpropam Mabes Polri memanggil lima personel kepolisian di wilayah hukum Polda Sumbar terkait kasus dugaan penyisihan barang bukti narkoba.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistya mengatakan ada lima personel yang dipanggil namun dalam waktu yang berbeda.
Pada Selasa ini dua personel sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan, kemudian besok tiga orang lagi.
Kelima personel tersebut, dijadwalkan pemeriksaannya oleh Divisi Propam Mabes Polri tersebut Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara.
"Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," katanya.
Ia menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa tersebut diantaranya terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.
"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi. Merekajuga diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar," katanya dikutip Antara.
Baca Juga:
Polisi Batal Periksa Irjen Teddy Minahasa
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan

Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
