Mantan Dirut Trans Jakarta Pernah Gelapkan Uang Miliaran Rupiah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Donny Saragih, dipolisikan ke Polda Metro Jaya karena diduga menggelapkan uang denda operasional sebesar Rp1,4 miliar.
Saat itu Donny masih menjabat sebagai General Manajer PT Eka Sari Lorena Transport. Pembayaran dana operasional yang menggunakan cek diduga tak dilakukan oleh Donny.
Baca Juga:
Pengangkatan Dirut TransJakarta Dibatalkan, PSI: Anies Harus Independen Seleksi Direksi BUMD
"Ada 8 cek yang nyatanya kosong semua, total sekitar Rp1,4 miliar," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (28/1).
Uang sebesar Rp1,4 M yang diduga digelapkan oleh Donny itu disebut seharusnya dipakai membayar denda terkait operasional TransJakarta. Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat Donny.
Kasus masih berstatus penyelidikan dan belum naik ke penyidikan. Status Donny sendiri masih saksi terlapor dan hingga kini belum diperiksa.
"Ini kan klarifikasi dulu, ini masih penyelidikan. Kita masih klarifkasi, nanti jika ada bukti-bukti kan ada bebeeapa yang kita inikan. Nanti akan kita gelar (perkara). Kalau nanti hasil gelar memenuhi unsur di 372 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, nanti baru naik ke penyidikan," katanya.
Untuk diketahui, Donny dipolisikan ke Polda Metro Jaya pada September 2018 silam atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan.
Yusri membenarkan hal tersebut. Hingga kini, lanjut Yusri, kasus itu masih berjalan dan masih dalam penyelidikan pihaknya.
Usut punya usut, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Artanta Barus. Di mana, laporannya bernomor LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Menurut laporan, bukan hanya Donny yang jadi terlapor. Ada dua nama lain, yaitu Agus Basuki dan Sunani.
Para terlapor ini dilaporkan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. Korbannya sendiri adalah Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Baca Juga:
Dibatalkan Jadi Dirut TJ Karena Kasus Penipuan, Donny: Anies Tidak Salah
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI membatalkan pengangkatan Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta, setelah ia ditemukan sebagai terpidana kasus pemerasan. Menurut Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI, Faisal Syafruddin, pembatalan dilakukan, setelah status terpidana Donny yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) terverifikasi.
"Donny Andy S. Saragih dibatalkan dari penunjukkannya sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta," ujar Faisal melalui keterangan tertulis yang diterima pada Senin.(Knu)
Baca Juga:
Mantan Dirut Transjakarta Sebut Anies Bapak Integrasi Transportasi
Bagikan
Berita Terkait
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat