Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Berharap Dapat Tuntutan Ringan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 16 Januari 2023
Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Berharap Dapat Tuntutan Ringan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal atau Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/11/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persidangan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.

Kali ini, mantan anak buah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Anak Ferdy Sambo Serahkan Barang Bukti yang Selama ini Disembunyikan

Dilansir SIPP PN Jaksel, Senin (16/1), sidang Kuat dan Ricky dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel.

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dan Ricky didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, dan Putri Candrawathi, melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Brigadir J. Bahwa pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk berjaga-jaga jika Brigadir J melakukan perlawanan.

Anggota tim penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyampaikan, sampai saat ini kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang.

Dka berharap JPU dapat memberikan hukuman yang ringan terhadap Kuat. Karena, dia merasa jika kliennya tidak terlibat dalam insiden yang diduga diotaki Ferdy Sambo itu.

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga (TKP). Sebagaimana isi dakwaan JPU," kata Irwan kepada wartawan.

Baca Juga:

Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

Sementara itu, tim penasihat hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega berharap JPU dapat melihat fakta persidangan selama ini. Dengan klaimnya Bripka Ricky tidak terlibat sebagaimana dakwaan yang disematkan.

"Jadi harapannya jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa 340 (KUHP) terpatahkan," ujarnya.

Bahkan, ia yakin jika unsur pasal penyertaan kepada Ricky terkait pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak terbukti dalam persidangan.

Meski, ia menilai dalam tuntutan nanti JPU akan tetap memasukan unsur tersebut.

"Harapan kami jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan bisa membuka matanya dengan terang dan hati nuraninya," tambah dia. (Knu)

Baca Juga:

Alasan Ricky Rizal Sembunyikan Senjata Brigadir J di Kamar Anak Ferdy Sambo

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Mereka mengaku ingin mengurus ATM, tapi tak membawa KTP dan memiliki rekening.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Indonesia
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini ialahkorban dibuang dalam keadaan dilakban.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Indonesia
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Pomdam Jaya menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita Foto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti usai keterangan pers kasus pembunuhan kacab bank BRI di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Indonesia
Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
"Luka lebam bagian mata sebelah kiri, bagian mulut korban mengeluarkan darah dan dagu luka lebam dan tangan sebelah kiri luka lebam."
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
Berita Foto
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BRI berjalan usai konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Indonesia
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI kini terungkap. Para pelaku memilih korban secara acak.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Bagikan