Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Berharap Dapat Tuntutan Ringan


Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal atau Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/11/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Persidangan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.
Kali ini, mantan anak buah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Anak Ferdy Sambo Serahkan Barang Bukti yang Selama ini Disembunyikan
Dilansir SIPP PN Jaksel, Senin (16/1), sidang Kuat dan Ricky dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dan Ricky didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, dan Putri Candrawathi, melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Brigadir J. Bahwa pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk berjaga-jaga jika Brigadir J melakukan perlawanan.
Anggota tim penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyampaikan, sampai saat ini kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang.
Dka berharap JPU dapat memberikan hukuman yang ringan terhadap Kuat. Karena, dia merasa jika kliennya tidak terlibat dalam insiden yang diduga diotaki Ferdy Sambo itu.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga (TKP). Sebagaimana isi dakwaan JPU," kata Irwan kepada wartawan.
Baca Juga:
Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Sementara itu, tim penasihat hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega berharap JPU dapat melihat fakta persidangan selama ini. Dengan klaimnya Bripka Ricky tidak terlibat sebagaimana dakwaan yang disematkan.
"Jadi harapannya jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa 340 (KUHP) terpatahkan," ujarnya.
Bahkan, ia yakin jika unsur pasal penyertaan kepada Ricky terkait pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak terbukti dalam persidangan.
Meski, ia menilai dalam tuntutan nanti JPU akan tetap memasukan unsur tersebut.
"Harapan kami jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan bisa membuka matanya dengan terang dan hati nuraninya," tambah dia. (Knu)
Baca Juga:
Alasan Ricky Rizal Sembunyikan Senjata Brigadir J di Kamar Anak Ferdy Sambo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
