Inspirasi

Magang, Antara 'Bekerja' dan Bekerja

P Suryo RP Suryo R - Kamis, 05 Agustus 2021
Magang, Antara 'Bekerja' dan Bekerja

Jangan sampai anak magang tereksploitasi. (Foto: Unplash/Ant Rozetsky)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MAGANG menjadi salah satu kewajiban yang diterapkan pada hampir setiap kampus sebagai syarat kelulusan. Untuk mengasah keterampilan dan praktek kerja lapangan, para mahasiswa yang akan memulai hidup dalam dunia kerja memang memerlukan pelatihan seperti magang. Namun, tampaknya magang selalu menuai pro dan kontra serta pendapat-pendapat dari mahasiswa yang menekan tentang eksploitasi dan penghargaan.

Pandemi saat ini membuat para mahasiswa baru tidak memiliki kesempatan untuk merasakan kehidupan kampus secara langsung. Begitu juga dengan mahasiswa akhir semester yang harus menghadapi magang dan skripsi secara online.

Baca Juga:

Pentingnya Membangun dan Menjaga Lingkungan Kerja yang Positif

kerja
Anak magang sering diberikan pekerjaan di luar job desc (Foto: Unplash/Firmbee)

Padahal, seharusnya kegiatan magang dilakukan untuk merasakan bekerja di lapangan atau kantor secara langsung seperti seorang pegawai. Selain itu, magang juga bertujuan untuk menambah relasi dan pengalaman kerja serta mengasah kemampuan mahasiswa menjadi lebih baik.

Lantas, bagaimana hak dan kewajibaan anak magang selama pandemi? Apakah jika perusahaan menetapkan WFH, anak magang tidak perlu diberi upah? Apakah karena WFH anak magang tidak perlu melakukan pekerjaannya dengan serius?

Nyatanya, melalui beberapa wawancara dengan mahasiswa yang saat ini sedang magang di perusahaan yang berbeda-beda, mereka sama-sama mengeluh tentang kebijakan magang saat pandemi yang dirasa tidak adil. Di sisi lain, magang saat pandemi juga membuat mereka tidak bisa merasakan bekerja secara langsung ke lapangan sehingga menimbulkan rasa malas dan bosan.

Banyak mahasiswa yang diberi upah sewajarnya saat melakukan magang. Sayangnya banyak pula anak magang yang tidak diberi upah. Bahkan mendapatkan pekerjaan yang diluar job desc meskipun dibayar. Menurut Imanuel Rymaldi Matatula sebagai seorang mahasiwa yang memulai magangnya dua bulan lalu, anak magang sebenarnya tidak wajib diberi upah, tetapi wajib dihargai pekerjaannya. Hal ini menurutnya bisa dilakukan melalui pemberian uang saku atau yang lainnya.

Baca Juga:

Pulang Kerja Ngaret Terus? Cobain Trik Ini

kerja
Ketentuan kontrak sering dilupakan saat memulai magang. (Foto: Unplash/Christina)

“Mau dibilang hak anak magang juga bukan. Tetapi akan lebih baik kalau anak magang dihargai kinerjanya biar ada motivasinya gitu untuk melakukan yang terbaik. Kalau enggak dibayar perusahan juga harus sadar ini anak enggak di bayar jadi kasih kerjaan yang sepantasnya,” kata Imanuel.

Begitu juga dengan Raja Alif Adhi Budoyo yang baru memulai magang, berpendapat bahwa anak magang sebenarnya tidak wajib diberi upah. Setidaknya diberikan ongkos jalan dan menghargai kerja keras mereka karena disatu sisi mereka sudah menguntungkan dan membantu perusahaan. Anak magang mempunyai kewajiban untuk mendedikasikan diri membantu perusahaan dan dibimbing oleh pembimbing lapangan dari perusahaan agar mendapatkan arahan dan pengalaman kerja yang lebih baik.

Di sisi lain, Salwa Aisyah Sheilanabilla mengatakan bahwa anak magang wajib diberi upah. “Wajib harusnya dibayarin karena itu hak anak magang dan sudah diatur negara serta ada peraturannya anak magang harus dibayar untuk menghindari eksploitasi. Kalau enggak dibayar itu kayak bentuk ekploitasi sih. Diiming-iming untuk menambah pengalaman padahal bisa jadi akal-akalan perusahaan untuk mendapatkan SDM gratis. Tapi kalau dibayar juga tidak menjamin tidak akan dieksploitasi.”

Salwa menekankan bahwa kesalahan yang paling sering dialami oleh anak magang adalah tidak menandatangani kontrak magang dan tidak ada kejelasan job desc. Ini yang kemudian dimanfaatkan perusahaan untuk memberikan berbagai macam tugas yang tidak masuk akan dan di luar disiplin ilmu anak magang. Hal ini diungkapkan dari pengalaman pribadinya yang merasa tidak diberikan batas waktu kerja dan beristirahat.

Baca Juga:

'Insecure' karena Belum Dapat Pekerjaan? Tetap Waras dengan Cara Ini

kerja
Sebenarnya anak magang tidak menuntut untuk dibayar. (Foto: Unplash/Bruce Mars)

“Pertama enggak teken kontrak. Jadi, enggak ada aturannya tuh kerja dari jam berapa sampai jam berapa, 24 jam dihubungin terus minta ini itu sampai jam lima pagi masih dikirimkan revisian. Enggak diatur juga berapa hari kerja jadi suka-suka perusahaan kapan boleh libur dan enggak. Kalau tidak ada kontrak, kampus ada ketentuan minimal tiga bulan magang, takutnya bisa tiba-tiba dikeluarkan sebelum itu. Sering dikasih beberapa pekerjaan sekaligus, disuruh multitasking dalam satu waktu dengan deadline yang sangat tidak masuk akal, tetapi harus sangat bagus dan banyak revisian. Enggak adil sih karena tidak ada ketentuan jam kerja, jadi 24 jam harus on terus,” jelas Salwa.

Dalam hal ini Silvia juga mengatakan sebenarnya anak magang biasanya tidak menuntut untuk dibayar. Tapi sebaiknya perusahaan juga harus tahu cara memperlakukan para anak magang. Banyak anak magang yang terkadang tidak diberikan informasi tentang pengupahan. Sayangnya anak magang juga tidak menanyakan hal tersebut. Sering kali hal itu dimanfaatkan beberapa perusahaan untuk tetap diam agar tidak perlu memberikan upah.

Silvi meneruskan bahwa kewajiban anak magang pada dasarnya hanya mengerjakan apa yang menjadi job desc dan perjanjian di kontrak magang. Perusahaan boleh meminta tolong anak magang untuk mengerjakan hal di luar job desc, sejauh anak magang mempunyai waktu lebih. Menurutnya jika anak magang terus menerus dimintai untuk mengerjakan tugas di luar job desc, hal itu bisa dikategorikan sebagai eksploitasi.

“Seharusnya "tempat magang" itu mengerti bagaimana harus memperlakukan anak magang yang unpaid. Walau begitu, hal yang sama berlaku untuk perusahaan yang memberikan uang saku pada mahasiswa. Tetap harus memperlakukan mahasiswa dengan manusiawi. Hak anak magang bukan hanya soal pendapatan, melainkan rasa kemanusiaan dari perusahaan tersebut dalam memperlakukan anak magang,” tegas Silvia. (Tel)

Baca Juga:

Apakah WFH Mematikan Aturan 5 Hari Kerja?

#Pekerjaan #Dunia Kerja #Pekerja Lepas #Tenaga Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love

Berita Terkait

Indonesia
Di Jawa Barat, Terpidana di Bawah 5 Tahun Akan Dihukum Kerja Sosial Agar Produktif
Pemerintah Daerah akan menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk melaksanakan kegiatan pembinaan di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Di Jawa Barat, Terpidana di Bawah 5 Tahun Akan Dihukum Kerja Sosial Agar Produktif
Indonesia
PHK di Industri Pertambangan dan Perdagangan Sumbang Tingginya Angka Pengangguran di Indonesia
hampir seluruh lapangan usaha mengalami peningkatan jumlah tenaga kerja, kecuali kegiatan jasa lainnya, pertambangan dan penggalian, aktivitas keuangan dan asuransi, serta realestat.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
PHK di Industri Pertambangan dan Perdagangan Sumbang Tingginya Angka Pengangguran di Indonesia
Indonesia
TPT Jakarta Sentuh 6,05 Persen, Ini Kelompok Angkatan Kerja yang Paling Terpukul Sulit Mendapatkan Pekerjaan
Dari 5,46 juta angkatan kerja, sekitar 5,13 juta orang sudah bekerja, sementara sisanya adalah pengangguran
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
TPT Jakarta Sentuh 6,05 Persen, Ini Kelompok Angkatan Kerja yang Paling Terpukul Sulit Mendapatkan Pekerjaan
Indonesia
Data Terbaru BPS Ungkap Mayoritas Tingkat Pendidikan Pekerja di Indonesia hanya Lulusan SD
Pendidikan rendah masih mendominasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Data Terbaru BPS Ungkap Mayoritas Tingkat Pendidikan Pekerja di Indonesia hanya Lulusan SD
Indonesia
Presiden Setujui Program Latihan Kerja Kepala Keluarga Ekstrem Miskin, 4 Bulan Langsung Jadi Satpam
Pemerintah meluncurkan strategi baru pengentasan kemiskinan ekstrem melalui program pelatihan kerja bagi kepala keluarga miskin ekstrem.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Presiden Setujui Program Latihan Kerja Kepala Keluarga Ekstrem Miskin, 4 Bulan Langsung Jadi Satpam
Indonesia
Buka Program Difabel Empowering, PAM Jaya Beri Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas
PAM Jaya menggelar program Difabel Empowering. Sebanyak 100 penyandang disabilitas akan mengikuti berbagai pelatihan keterampilan.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Buka Program Difabel Empowering, PAM Jaya Beri Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Indonesia
Pelamar Program Magang Nasional Tembus 156 Ribu, Kuota November Naik 4 Kali Lipat
Total posisi yang ditawarkan untuk Program Magang tahap pertama pada Oktober 2025 ini hanya 26.181 lowongan yang disediakan oleh 1.666 perusahaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Pelamar Program Magang Nasional Tembus 156 Ribu, Kuota November Naik 4 Kali Lipat
Indonesia
BBM Masih Langka, Pegawai SPBU Swasta Bertahan dengan Jualan Makanan dan Minuman
Para pegawai SPBU swasta kini harus berjualan makanan dan minuman di tengah kelangkaan BBM.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
BBM Masih Langka, Pegawai SPBU Swasta Bertahan dengan Jualan Makanan dan Minuman
Berita Foto
Pendaftaran Program Magang Pemerintah dengan Gaji Rp3,3 Juta Mulai Dibuka
Sejumlah pekerja berjalan kaki di Trotoar jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Oktober 2025
Pendaftaran Program Magang Pemerintah dengan Gaji Rp3,3 Juta Mulai Dibuka
Indonesia
Pemerintah Jamin Program Magang Nasional Kemnaker 2025 Murni Dilakukan Perusahaan
Pemerintah menjamin, bahwa program Magang Nasional Kemnaker 2025 murni dilakukan perusahaan. Program ini berlangsung mulai 7-12 Oktober 2025.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Pemerintah Jamin Program Magang Nasional Kemnaker 2025 Murni Dilakukan Perusahaan
Bagikan