Lima Wilayah Jakarta Zona Merah, Pakar Epidemiologi: Ga Usah Balik ke PSBB


Peserta dengan masker dan face shield mengikuti sesi kelas senam Bollywood Fitness Dance di Raga Studio, Jakarta, Jumat (24/7/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
MerahPutih.com - Kasus corona di Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan. Selama PSBB transisi ini, kasus terus mengalami peningkatan.
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 pun menyampaikan, lima wilayah administratif kota di DKI menjadi zona merah atau berisiko tinggi terjadi penularan.
Baca Juga:
Pemprov DKI Wanti-wanti Pelaksanaan Kurban Sesuai Protokol Kesehatan
Menanggapi hal itu, pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, Pemprov DKI tetap menerapkan PSBB transisi yang habis pada 30 Juli 2020 besok, sambil terus menggencarkan protokol kesehatan.
"Jadi status quo bisa dipertahankan masa PSBB transisi. Tidak usah balik lagi ke PSBB. PSBB jangan dicabut, transisinya dipertahankan," kata Pandu saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).
Pandu menyakini, akan ada klaster baru kasus COVID-19 di ibu kota bila Pemprov DKI mengendorkan pengawasan protap kesehatan.
"Sudah pasti kalau ada pelonggaran ada kluster baru. Karena mereka tidak mengikuti protokol," tuturnya.

Pandu berharap, Pemprov meninjau ulang seluruh kegiatan yang telah dibuka pada masa transisi dan mengingatkan kembali pentingnya protokol penularan corona.
"Kumpulkan seluruh pengelola kegiatan yang dibuka pada masa PSBB transisi. Tinjau ulang apakah sudah menyiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan COVID-19. Ingatkan kembali pentingnya protokol kesehatan COVID-19," tutupnya.
Baca Juga:
Jadi Klaster Kasus Corona, Pimpinan DPRD DKI Minta Perbanyak Sidak
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada kemungkinan Pemprov DKI akan kembali memperpanjang PSBB transisi.
DKI juga berpeluang menerapkan PSBB kembali dengan pengawasan ketat, bila kasus COVID-19 terus mengalami peningkatan. Bukan tidak mungkin Pemprov DKI akan kembali memperketat PSBB seperti sebelumya. Di mana, semua warga melakukan aktivitas seperti bekerja dari rumah. (Asp)
Baca Juga:
Terbitkan Ingub 45/2020, Pemprov DKI: Mudah-Mudahan Lahirkan Bakat Kesenian Tingkat Dunia
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Komisi B DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Digelar Rutin

Pemprov DKI Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Cabai pada Pekan Ketiga September

Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta

Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa

Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pasar Tradisional Diperhatikan, Ada Temuan Kotoran Binatang Berserakan di Mampang

PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal

Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT

RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir

JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global

RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau
