Libur Lebaran, SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru sampai Tanggal 17 Mei

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 07 Mei 2022
Libur Lebaran, SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru sampai Tanggal 17 Mei

Peserta pembuatan SIM melakukan tes praktek di halaman Satpas Polres Metro Tangerang, Senin, (1/7/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat mendapatkan kemudahan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM).

Beruntung, pengendara yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur Idul Fitri 2022, pihak kepolisian memberikan keringanan.

Keringanan tersebut yaitu, pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Baca Juga:

Arus Balik Lebaran, Pemudik Padati Tempat Kuliner dan Pusat Oleh-Oleh

Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Dalam surat telegram tersebut, disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Namun, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Kalau proses perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP layaknya ketentuan penerbitan SIM baru.

Baca Juga:

Arus Balik Lebaran, Rest Area Diterapkan Sistem Buka Tutup

Berikut syarat perpanjangan SIM:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

- SIM A dan A Umum: Rp 80 ribu

- SIM B dan B1 umum: Rp 80 ribu

- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80 ribu

- SIM C: Rp 75 ribu

- SIM C1: Rp 75 ribu

- SIM C2: Rp 75 ribu

- SIM D: Rp 30 ribu

- SIM D Khusus D1: Rp 30 ribu

- SIM Internasional: Rp 225 ribu

Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Untuk diketahui, jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, namun pemilik SIM lupa untuk memperpanjang satu hari saja, maka pemohon harus membuat SIM baru.

Yakni, dengan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik. (Knu)

Baca Juga:

Arus Balik Lebaran di Tol Palikanci Ramai Lancar Hari Ini

#Sim #Libur Lebaran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bikin Kebijakan Membuat dan Perpanjang SIM akan Gratis hingga Akhir Tahun
Beredar informasi yang menyebut pembuatan dan perpanjangan sim bebas biaya hingga akhir 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bikin Kebijakan Membuat dan Perpanjang SIM akan Gratis hingga Akhir Tahun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tak Perlu Perpanjang 5 Tahun, Prabowo Resmikan SIM Seumur Hidup
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan meresmikan SIM seumur hidup. Lalu, apakah informasi tersebut benar?
Soffi Amira - Sabtu, 19 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Tak Perlu Perpanjang 5 Tahun, Prabowo Resmikan SIM Seumur Hidup
Indonesia
Lelaki Minggir Dulu! ASN dan Jurnalis Perempuan di Balai Kota Dapat Layanan Pembutan SIM Gratis di Hari Kartini
Pramono tegaskan, bahwa program perpanjangan SIM A dan SIM C gratis ini khusus untuk jurnalis wanita, tidak dengan wartawan laki-laki.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 April 2025
Lelaki Minggir Dulu! ASN dan Jurnalis Perempuan di Balai Kota Dapat Layanan Pembutan SIM Gratis di Hari Kartini
Indonesia
Volume Penumpang KAI Daop 1 Jakarta Kembali Normal Pasca Arus Balik
Pada hari Selasa, tercatat 24.677 penumpang berangkat dari Daop 1 Jakarta dan 49.846 penumpang tiba. Tingkat keterisian untuk keberangkatan adalah 52 persen
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 April 2025
Volume Penumpang KAI Daop 1 Jakarta Kembali Normal Pasca Arus Balik
Indonesia
Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!
Penegakan disiplin terkait kehadiran dan jam kerja ASN didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 April 2025
Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!
Indonesia
Sepanjang Libur Lebaran 2025, 431.564 Wisatawan Berkunjung ke Klaten
Sebanyak 431.564 wisatawan berkunjung ke Klaten selama libur Lebaran 2025.
Soffi Amira - Senin, 07 April 2025
Sepanjang Libur Lebaran 2025, 431.564 Wisatawan Berkunjung ke Klaten
Indonesia
17 Ribu Wisatawan 'Serbu' Ragunan di Penghujung Libur Lebaran 2025
TMR tidak memberlakukan kebijakan libur satwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Senin, 07 April 2025
17 Ribu Wisatawan 'Serbu' Ragunan di Penghujung Libur Lebaran 2025
Indonesia
Lebaran 2025, Jumlah Kendaraan yang Masuk ke Solo Menurun
Jumlah kendaraan yang masuk ke Solo menurun selama libur Lebaran 2025.
Soffi Amira - Minggu, 06 April 2025
Lebaran 2025, Jumlah Kendaraan yang Masuk ke Solo Menurun
Indonesia
KAI Tegaskan Tak Ada Kenaikan Harga Tiket Usai Lebaran 2025
PT KAI berkomitmen menjaga keterjangkauan harga tiket kereta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 April 2025
KAI Tegaskan Tak Ada Kenaikan Harga Tiket Usai Lebaran 2025
Indonesia
Libur Lebaran, Transaksi Keuangan di Kebun Binatang Ragunan Berjalan Lancar
Peningkatan jumlah transaksi di tempat wisata Jakarta sejalan dengan peningkatan aktivitas berlibur masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 April 2025
Libur Lebaran, Transaksi Keuangan di Kebun Binatang Ragunan Berjalan Lancar
Bagikan