Kubu AHY: Di Bulan Puasa, Gerombolan Moeldoko Bohong Lagi!


Seorang wartawan merekam foto majelis hakim dan kuasa hukum Partai Demokrat sebagai tergugat dalam sidang pertama gugatan keabsahan AD/ART Partai Demokrat di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (20/4).
MerahPutih.com - Pasca ditolaknya pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat oleh Kemenkumham 31 Maret yang lalu, para pendukung Moeldoko kembali melakukan kebohongan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, seusai sidang perdana gugatan Kubu KLB PD Deli Serdang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (20/4).
“Semakin memalukan, di bulan puasa gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen bohong lagi," kata Mehbob kepada wartawan, di PN Jakpus, Selasa (20/4).
Mehbob mengatakan, kubu Moeldoko memasukkan gugatan ke pengadilan, mengatasnamakan para Ketua DPC yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menggugat DPP Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pada Gugatan No.213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, tanggal 5 April 2021 dimana para penggugat yang diantaranya terdiri dari Ketua DPC Konawe Barat Jefri Prananda, Ketua DPC Muna Barat Lode Abdul Gamal dan Muliadin Salemba dari Ketua DPC Buton Utara menggugat keabsahan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020.
Menhob melanjutkan, yang menjadi permasalahan kemudian adalah tiga penggugat tersebut merasa dicatut namanya oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka.
“Kalau mau bicara materi gugatan, insya Allah semua dapat kami patahkan. Namun, dengan temuan ini kami mohon agar Majelis Hakim untuk menolak gugatan mereka karena kuasa hukum para penggugat diduga telah menggunakan Surat Kuasa Palsu," tutur dia.
Menhob juga meminta, pihak Kepolisian untuk mengungkap ‘Dalang’ Surat Kuasa Palsu yang diberikan kepada sembilan pengacara gerombolan ini.
"Tentang dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, para korban telah membuat Laporan Polisi pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 di Polda Metro Jaya,’’ pungkas Mehbob.
Sembilan nama pengacara penggugat yang mengaku sebagai penerima kuasa dari tiga Ketua DPC tersebut adalah, Makarius Nggiri, Antonius E. Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D. Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono, dan Ahmad Rifai Suftyadi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin

Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi

Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD

Open Recruitment Program Kreatif UMKM Meledak, Sekjen Demokrat Ikut Berperan Penting

Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen

Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi

AHY Minta UMKM Diperkuat, Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Luncurkan Program Pembinaan

Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Prihatin Gelombang PHK, Pemprov Harus Bertindak Strategis di Dunia Digital

Prabowo Akui 'Kurang Baik' Komunikasi Publik, Demokrat: Justru Itu Kelebihannya

Dalam Kongres Partai Demokrat, Prabowo Sebut Kader Gerindra Nakal-Nakal
