Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 24 Januari 2023
Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menunjukkan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang para pelaku pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki tahap pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa.

Salah satu terdakwa, Kuat Ma'ruf meminta supaya dibebaskan serta martabatnya dipulihkan dalam pledoi yang disampaikan. Kuat dituntut jaksa dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara itu.

Tim pengacara Kuat meyakini, kliennya tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga:

Kuat Ma'ruf Bantah Semua Tuntutan Jaksa: Saya Bukan Orang Sadis

Oleh sebab itu, sudah sepantasnya Kuat dilepaskan dari tahanan.

"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ungkap salag satu pengacara Kuat saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Kuat juga meminta agar nama baiknya dikembalikan.

"Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," imbuh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga:

Wapres Ma'ruf Amin Harap Imlek Momentum Perkuat Solidaritas Bangsa

Sementara itu, dalam persidangan kali ini, Kuat juga menyampaikan sejumlah poin pembelaan.

Dia mengklaim tudingan dirinya bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J tidak terbukti.

Dia juga mengklaim hanya dimanfaatkan oleh penyidik dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Kuat juga menegaskan dirinya bukan sosok yang sadis sehingga tega ikut menghabisi nyawa Brigadir J.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1).

Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa delapan tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sementara Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Richard didakwa bersama empat orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Perayaan Imlek Jadi Momentum Menghapus Diskriminasi dan Perkuat Toleransi

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Para pelaku membutuhkan otorisasi pihak bank agar dana bisa dipindahkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Indonesia
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Tersangka menganggap sang istri tidak langsung menuruti permintaannya dan sibuk dengan ponselnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Indonesia
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Mereka mengaku ingin mengurus ATM, tapi tak membawa KTP dan memiliki rekening.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Indonesia
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini ialahkorban dibuang dalam keadaan dilakban.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Indonesia
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Pomdam Jaya menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita Foto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti usai keterangan pers kasus pembunuhan kacab bank BRI di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Indonesia
Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
"Luka lebam bagian mata sebelah kiri, bagian mulut korban mengeluarkan darah dan dagu luka lebam dan tangan sebelah kiri luka lebam."
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
Bagikan