Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J


Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menunjukkan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp)
MerahPutih.com - Sidang para pelaku pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki tahap pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa.
Salah satu terdakwa, Kuat Ma'ruf meminta supaya dibebaskan serta martabatnya dipulihkan dalam pledoi yang disampaikan. Kuat dituntut jaksa dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara itu.
Tim pengacara Kuat meyakini, kliennya tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga:
Kuat Ma'ruf Bantah Semua Tuntutan Jaksa: Saya Bukan Orang Sadis
Oleh sebab itu, sudah sepantasnya Kuat dilepaskan dari tahanan.
"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ungkap salag satu pengacara Kuat saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Kuat juga meminta agar nama baiknya dikembalikan.
"Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," imbuh tim kuasa hukumnya.
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Amin Harap Imlek Momentum Perkuat Solidaritas Bangsa
Sementara itu, dalam persidangan kali ini, Kuat juga menyampaikan sejumlah poin pembelaan.
Dia mengklaim tudingan dirinya bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J tidak terbukti.
Dia juga mengklaim hanya dimanfaatkan oleh penyidik dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Kuat juga menegaskan dirinya bukan sosok yang sadis sehingga tega ikut menghabisi nyawa Brigadir J.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1).
Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa delapan tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sementara Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Richard didakwa bersama empat orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Perayaan Imlek Jadi Momentum Menghapus Diskriminasi dan Perkuat Toleransi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI

Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan

Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
