KPK Ungkap 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 05 April 2022
KPK Ungkap 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 95,93 persen wajib lapor telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Dari total 384.298 WL (wajib lapor) secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Ipi menjelaskan, jumlah penyelenggara negara di bidang eksekutif yang telah melaporkan LHKPN sebanyak 96,12 persen dari total 305.688 wajib lapor, bidang yudikatif 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor, bidang legislatif 87,05 persen dari total 20.082 wajib lapor, dan BUMN/D 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor.

Baca Juga:

Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto Terakhir Lapor LHKPN Pada 2015

Berdasarkan data per 31 Maret 2022, KPK mencatat terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.

Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan kepala badan atau lembaga tercatat telah melaporkan LHKPN.

Di tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 gubernur dan wakil gubernur sudah melaporkan LHKPN. Di tingkat pemerintah kabupaten/kota, KPK mencatat 911 bupati, wali kota, wakil bupati, dan wakil wali kota sudah melaporkan LHKPN.

Ipi mengatakan, hingga batas akhir pelaporan LHKPN periodik 2021 pada 31 Maret 2022 lalu, masih terdapat 15.649 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

Baca Juga:

Di DPR, Pimpinan KPK Ungkap Anggota Legislatif Paling Malas Lapor LHKPN

KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuannya.

"Selanjutnya PN tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan," imbuhnya.

Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK bakal mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dimaksud dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan memengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional.

"KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor'," pungkas Ipi. (Pon)

Baca Juga:

KPK Sebut Tingkat Kepatuhan LHKPN 2021 Capai 93,10 Persen

#KPK #LHKPN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Bagikan