KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap Proyek


Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan penetapan tersangka terhadap Bupati Lampung Utara (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terhadap bupati dan enam orang lainnya pada Minggu (6/10) hingga Senin (7/10) dini hari.
Baca Juga:
Selain Agung, KPK juga menetapkan Raden Syahri (RSY) selaku orang kepercayaan Agung, Syahbuddin (SYH) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri (WHN) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan dua orang pihak swasta Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS) sebagai tersangka.

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10) malam.
Basaria menjelaskan Agung diduga menerima suap dari Hendra Wijaya Saleh melalui Wan Hendri selaku Kadis Perdagangan sebesar Rp 300 juta. Sebanyak Rp 240 juta kemudian diserahkan Wan Hendri kepada Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara. Sementara Rp 60 juta lainnya masih berada di tangan Wan Hendri.
"Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp 200 juta sudah diserahkan kepada AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) dan kemudian diamankan dari kamar Bupati," ujar Basaria.
Menurut Basaria, uang ratusan juta ini diduga merupakan suap terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Proyek-proyek tersebut, yakni pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp1,073 miliar serta pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1,3 miliar.
"Kemudian konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar," kata Basaria.
Sementara untuk Dinas PUPR, saat baru dilantik sebagai Bupati Lampung Utara pada 2014 lalu, Agung Ilmu Mangkunegara mensyaratkan jika Syahbuddin ingin menjadi Kadis PUPR harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.
Sementara Chandra Safari merupakan rekanan Pemkab Lampung Utara. Selama dua tahun terakhir atau sejak 2017 sampai dengan 2019, Chandra Safari setidaknya telah mengerjakan 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara. Sebagai imbalan atau fee, Chandra Safari diwajibkan menyetor uang pada Agung Ilmu Mangkunegara melalui Syahbuddin dan Raden Syahril.

"AIM diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR," katanya.
Basaria melanjutkan, sekitar bulan Juli 2019, Agung telah menerima Rp600 juta; sekitar akhir September sebesar Rp50 juta dan pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350 juta. Saat OTT kemarin, tim Satgas menyita uang tunai sebesar Rp440 juta di rumah dan mobil Raden Syahril.
"Diduga uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itulah yang ditemukan di rumah RSY (Raden Syahril), orang kepercayaan Bupati. Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM, Bupati Lampung Utara," pungkas Basaria.
Baca Juga:
Sebagai penerima AIM dan RSY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP
Sedangkan, SYH dan WHN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pemberi CHS dan HWS disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Terjaring OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Punya Harta Rp17,6 Miliar

KPK Sebut OTT Direksi Inhutani V Terkait Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

KPK Tangkap 9 Orang Terkait Dugaan Korupsi di BUMN Inhutani V

KPK Gelar OTT di Jakarta Terkait Kasus di BUMN Inhutani V

Ditangkap setelah Rakernas NasDem, Bupati Koltim Dibawa ke Markas KPK Hari Ini

Bupati Koltim Ditangkap setelah Rakernas Partai NasDem

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Soal OTT Bupati Kolaka Timur, NasDem Minta KPK Tak Bikin 'Drama'

Kemarin Minta Maaf 2025 Baru 2 Kali OTT, KPK Langsung Operasi Senyap Hari Ini
