KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Tersangka Suap Dana PEN


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang wiraswasta, La Ode Muhammad Rusdianto Emba, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Muna, Sukarman Loke.
Baca Juga
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LNG di Pertamina
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6).
Penetapan tersangka ini diketahui merupakan pengembangan atas perkara serupa yang menjerat mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
KPK menduga Rusdianto dan Sukarman Loke membantu memuluskan proses pengajuan PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp 350 miliar. Keduanya diduga membantu Andi Merya mengurus seluruh kelengkapan administrasi pengajuan dana PEN Kolaka Timur.
Baca Juga
KPK Gali Dugaan Swasta Siapkan Dana dan Fasilitas Khusus untuk Haryadi Suyuti
Rusdianto, Sukarman Loke, dan Syukur Akbar diduga turut aktif menjadi fasilitator pertemuan antara Ardian dengan Andi Merya di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Ardian diduga bersedia menyetujui usulan dana PEN Kolaka Timur dengan imbalan Rp 2 miliar.
Ada pun proses pemberian uang dari Andi Merya pada Ardian dilakukan melalui perantaraan Rusdianto Emba, Sukarman Loke, dan Syukur Akbar melalui transfer bank dan penyerahan secara tunai.
"Atas pembantuannya tersebut, SL (Sukarman Loke) dan LMSA (Syukur Akbar) diduga menerima sejumlah uang dari AMN (Andi Merya) melalui LMRE (Rusdianto Emba) yaitu sejumlah sekitar Rp 750 juta," tutur Ghufron.
Atas perbuatannya, Rusdianto Emba selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, Sukarman Loke sebagai Penerima melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Pon)
Baca Juga
KPK Periksa Rachmat Yasin Terkait Dugaan Korupsi Bupati Bogor
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
