KPK Jebloskan Terpidana Suap PLTU Riau-1 Eni Saragih ke Lapas Tangerang

Terpidana kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Tangerang (ist)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Tangerang, Selasa (26/3) lalu.
"Terpidana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tangerang pada hari Selasa, 26 Maret 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/3).
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Jakarta memvonis Eni dengan pidana hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun.
"Putusan tersebut berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan sejak KPK dan pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum," ujar Febri.
Menurut Febri, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap eks Wakil Ketua Komisi VII DPR itu cukup proporsional. "Dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan," pungkas Febri.

Sebelumnya Eni dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK yakni delapan tahun penjara.
Politisi Golkar ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,087 miliar dan Sin$ 40 ribu. Selain pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Eni selama tiga tahun. Pencabutan hak politik ini wajib dilakukan Eni setelah menjalani masa pidana pokok.
Majelis hakim menilai, Eni terbukti bersalah menerima uang suap sebesar Rp 4,75 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Selain terbukti menerima suap dalam proyek PLTU Riau-1, Eni terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas.
Uang gratifikasi tersebut telah digunakan oleh Eni untuk membiayai kegiatan pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa yakni, M Al Khadziq. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
