KPK Jebloskan Terpidana Suap PLTU Riau-1 Eni Saragih ke Lapas Tangerang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 28 Maret 2019
KPK Jebloskan Terpidana Suap PLTU Riau-1 Eni Saragih ke Lapas Tangerang

Terpidana kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Tangerang (ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Tangerang, Selasa (26/3) lalu.

"Terpidana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tangerang pada hari Selasa, 26 Maret 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/3).

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Jakarta memvonis Eni dengan pidana hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun.

"Putusan tersebut berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan sejak KPK dan pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum," ujar Febri.

Menurut Febri, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap eks Wakil Ketua Komisi VII DPR itu cukup proporsional. "Dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan," pungkas Febri.

Eni Maulani Saragih (ist)

Sebelumnya Eni dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK yakni delapan tahun penjara.

Politisi Golkar ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,087 miliar dan Sin$ 40 ribu. Selain pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Eni selama tiga tahun. Pencabutan hak politik ini wajib dilakukan Eni setelah menjalani masa pidana pokok.

Majelis hakim menilai, Eni terbukti bersalah menerima uang suap sebesar Rp 4,75 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources.

Selain terbukti menerima suap dalam proyek PLTU Riau-1, Eni terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas.

Uang gratifikasi tersebut telah digunakan oleh Eni untuk membiayai kegiatan pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa yakni, M Al Khadziq. (Pon)

#Korupsi PLTU Riau #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Bagikan