KPK Garap 9 Petinggi Garuda Indonesia


Seorang petugas sedang membersihkan pesawat bombardier crj 1000 maskapai Garuda Indonesia di hanggar 4 GMF. Merahputih.com/Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang terdiri dari mantan dan petinggi PT Garuda Indonesia dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Roll Roys P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Mereka adalah Commercial Experts PT Garuda Indonesia, Ardy Protoni Doda, Direktur Komersial periode 2005-2012 Agus Priyanto, Corporate Planning yang juga mantan VP Treasury Management PT Garuda Indonesia, Albert Burhan, Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko 2002-2012 Achirina.
Baca Juga
Dukung 'Bersih-bersih' di Garuda, HIPMI Minta Pemerintah Berantas Monopoli Maskapai
Kemudian mantan Executive EVP Services Arya Respati Suryono, mantan Direktur Operasi Ari Sapari, pensiunan pegawai Agus Wahjudo, mantan Direktur Keuangan Handrito Harjono, dan mantan pegawai PT Garuda yang kini menjadi Direktur Keuangan PT Gapura Angkasa Ester Siahaan.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/12).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Baca Juga
Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton, Garuda Didenda Rp100 Juta
Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Baca Juga
Pengamat Duga Eks Anak Buah Jokowi Biarkan Ari Askhara Selundupkan Harley
Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Pembelian 50 Pesawat Boeing Oleh Garuda Masih Tahap Negosiasi, Belum Capai Kesepakatan

Garuda Indonesia Borong 50 Pesawat Boeing yang Dianggap Punya Reputasi Buruk, Ekonom: Apakah ini Tanda Menuju Krisis?

Ketepatan Waktu Penerbangan Haji pada 2025 Capai 96,2 Persen atau Naik dari Tahun Sebelumnya, Menurut Garuda Indonesia

DPR Desak Garuda Minta Maaf Terbuka Usai Kasus iPhone Hilang

Perbaiki Citra, Garuda Indonesia Minta Usut Kehilangan Handphone Seorang Penumpang Saat Penerbangan Rute Jakarta-Melbourne

Anggota DPR Minta Kasus Hilangnya HP Penumpang Garuda Diusut Tuntas

Penumpang Kehilangan HP di Pesawat, Garuda Indonesia Lakukan Investigasi

Strategi Garuda Antisipasi Keterlambatan Penerbangan 246 Kloter Haji 2025: Siapkan 1 Pesawat Cadangan

15 Pesawat Di-grounded, Garuda Indonesia Tepis Isu Kesulitan Biaya
