Headline

Klaim Dirinya Dikriminalisasi, Ahmad Dhani Bentuk Payuguban Korban Rezim

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 11 Desember 2018
Klaim Dirinya Dikriminalisasi, Ahmad Dhani Bentuk Payuguban Korban Rezim

Ahmad Dhani (kiri) bersama aktivis Ratna Sarumpaet di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. (MP/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Musisi yang telah berganti haluan menjadi politikus Ahmad Dhani berencana membentuk paguyuban korban rezim Jokowi. Pembentukan paguyuban tersebut dilatari kasus ujaran kebencian yang menjadikan dirinya sebagai terdakwa.

Lebih lanjut, Ahmad Dhani menilai sikap kritisnya terhadap pemerintah malah dijadikan kasus kriminal sehingga penetapan tersangka cenderung bernuansa politis. Dhani mengungkapkan anggota paguyuban korban rezim jumlahnya sudah ratusan dari pelbagai profesi dan tokoh masyarakat.

"Kami berencana buat grup-nya. Paguyuban korban kriminalisasi rezim. Grup Whatsapp-nya sudah ada," sebut Ahmad Dhani saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12) kemarin.

Ahmad Dhani akan bentuk Paguyuban korban rezim
Ahmad Dhani bentuk paguyuban korban rezim Jokowi (MP/Venansius Fortunatus)

Ia mengatakan, grup itu beranggotakan sekitar 100 orang, terdiri atas figur terkenal, pemuka agama, hingga masyarakat umum.

Paguyuban itu, menurut Dhani merupakan bentuk keprihatinan terhadap banyaknya kasus hukum yang dialami oposisi. Ahmad Dhani mencurigai, kasus hukum tersebut, termasuk tuntutan ujaran kebencian yang sedang ia hadapi bernuansa politis.

Dalam pledoi pribadinya yang dibacakan pada 17 Desember, Ahmad Dhani menyebut dirinya akan meyakinkan majelis hakim bahwa kasusnya itu murni politik.

Dalam kesempatan itu, penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko sebagaimana dilansir Antara mengatakan unsur politik kasus tersebut terletak pada perbedaan pilihan politik antara kliennya dengan pelapor, Jack Boyd Lapian.

"(Keterangan perbedaan pilihan politik) itu diakui di persidangan," sebut Hendarsam di PN Jakarta Selatan, Senin.

Dalam kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani dituntut penjara selama dua tahun karena dianggap jaksa telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) tentang UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kejutan Warga Mandailing Natal untuk Sandiaga Uno

#Ahmad Dhani #Ujaran Kebencian #PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Soroti Perseteruan Dhani–Once, Ketua Baleg DPR: Rakyat Indonesia yang Rugi
Mengajak para musisi dan pencipta lagu untuk satukan tekad untuk menyelesaikan RUU Hak Cipta.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Soroti Perseteruan Dhani–Once, Ketua Baleg DPR: Rakyat Indonesia yang Rugi
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
ShowBiz
Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Restoran dan Kafe, tanpa Royalti
Langkah ini diwujudkan lewat kerja sama Dewa 19 dengan lembaga profesional eJukeBox sebagai mitra resmi pengelolaan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Restoran dan Kafe, tanpa Royalti
Indonesia
Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum
Selain anggota Fraksi Gerindra, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga kader Gerindra, terlihat hadir di lokasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi
Kalau kemudian pemerintah menginterpretasikan bahwa pengguna itu adalah TIO, jelas itu menyalahi konsep
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Ahmad Dhani Dapat Gelar Kanjeng Pangeran dari Keraton Surakarta
Dhani mengaku senang karena dengan mendapatkan gelar artinya ia menjadi bagian dari sejarah pecahan Kerajaan Mataram Islam.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 27 Juli 2025
Ahmad Dhani Dapat Gelar Kanjeng Pangeran dari Keraton Surakarta
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Bagikan