Ketua RT Kompleks Ferdy Sambo Tahu Ada Penembakan dari Pemberitaan Media


Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (tengah), di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc)
MerahPutih.com - Ketua RT 05/RW 01 Kompleks Polri, Seno Sukarto absen dalam persidangan lanjutan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pria yang tengah terbaring sakit ini lantas dibacakan berita acara pemeriksaan (BAP) ketika dimintai keterangan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, Seno mengaku mendapatkan informasi seputar digantinya DVR CCTV di area sekitar kediaman Ferdy Sambo usai penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Buka-bukaan Peruntukan Duit Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J
“Pada 9 Juli 2022, saya tidak mengetahui atau menerima laporan mengenai pergantian CCTV Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Seno dalam BAP yang disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11).
Mulanya, Seno tahu kabar terjadinya penembakan pada kediaman dinas Ferdy Sambo dari pemberitaan di media massa.
Kemudian, dia mengontak Marzuki selaku satpam Kompleks Polri yang tengah bertugas pada peristiwa penembakan terjadi, yakni Jumat (8/7).
Satpam yang bertugas pada sehari setelah peristiwa penembakan, Zafar turut ditanya oleh purnawirawan perwira tinggi Polri ini.
Hanya saja, Marzuki dan Zafar menyatakan tidak tahu sosok yang mengganti DVR CCTV.
“Marzuki dan Zafar menjelaskan secara sekilas bahwa DVR diganti oleh orang tidak dikenal pada 9 Juli 2022,” tutur Seno.
Baca Juga:
9 Saksi akan Dihadirkan di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini
Disebutkan dalam surat dakwaan bahwa DVR CCTV diganti oleh bawahan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, yakni Irfan Widyanto.
Irfan melakukan hal itu atas perintah Hendra Kurniawan yang saat itu masih menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri.
Seno dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo.
Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI

Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan

Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
