Kerusuhan di Jakarta akibat Hasutan Sejumlah Aktivis

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 13 Oktober 2020
Kerusuhan di Jakarta akibat Hasutan Sejumlah Aktivis

Demo anarkis menolak UU Cipta Kerja, di kawasan Tugu Tani. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menangkap sejumlah aktivis atas dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA terkait demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, hasutan tersebut diduga menyebabkan peserta demonstrasi menolak UU Cipta Kerja bertindak anarkistis.

“Garis besarnya itu tadi, memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan,” kata Awi di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

Baca Juga:

Diduga Sebar Hoaks dan Menghasut, Sejumlah Petinggi KAMI Dijadikan Tersangka

Mereka menghasut orang diduga untuk berbuat anarkis.

“Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis,” kata dia.

Awi menambahkan, mereka memang merencanakan sedemikian rupa untuk membawa benda saat demo dan melakukan pengerusakan fasilitas umum. Lalu, siapa yang mengkoordinir masih dalam penyelidikan.

"Ajakan mereka di grup sudah ngomongin ke arah materi (uang). Proposalnya ada kok. Nanti itu barang buktinya. Tim masih di lapangan menyelidiki hal tersebut," kata dia.

Demo anarkis menolak UU Cipta Kerja, di kawasan Tugu Tani. (Foto: MP/Kanugrahan)
Demo anarkis menolak UU Cipta Kerja, di kawasan Tugu Tani. (Foto: MP/Kanugrahan)

Namun untuk kronologi, Awi enggan merinci secara detail peran dan juga barang bukti dari masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, Awi berjanji, pihaknya akan mengungkap kasus tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap semua pelaku.

Awi memerinci, penangkapan di mulai pada tanggal 9 Oktober 2020 atas nama KA, pada tanggal 10 Oktober 2020 giliran inisial JG dan NZ, tanggal 12 Oktober 2020 inisial WRP, semuanya ditangkap oleh direktorat siber Polda Sumatera Utara.

Mereka semua ditangkap karena terkait dengan adanya demo menolak Omnibus Law yang berakhir anarkistis di Sumatera Utara.

Sementara penangkapan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2020 inisial AP, tanggal 13 Oktober 2020 inisial SG dan JH dan pada tanggal 10 Oktober 2020 inisial KA. Semuanya ditangkap oleh Tim Siber Bareskrim Polri.

Kemudian penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif sembari juga menunggu bagi yang belum ada pengacaranya.

Awi mengatakan, mereka diduga melanggar pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Baca Juga:

Massa Demo UU Cipta Kerja Lemparkan Bola Berisi Cairan Kimia ke Polisi

Ancaman pidananya, kata dia, lebih dari lima tahun penjara.

“Ancaman pidananya, yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar dan untuk penghasutannya di pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara,” ucap Awi.

Total delapan orang yang ditangkap polisi terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tim siber Polda Sumatera Utara di Medan dan Jakarta.

Di Medan, polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri. Polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni JG, NZ, dan WRP selama 9-12 Oktober 2020. (Knu)

Baca Juga:

Kerusuhan Meluas hingga Menteng, Polisi Minta Warga Tak Keluar Rumah

#Demo UU Cipta Kerja #UU Cipta Kerja #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Indonesia
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Kedua orang tersebut masih diperiksa secara intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Bagikan