Kepala Pajak Jaktim Wahono Saputro Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 14 Maret 2023
Kepala Pajak Jaktim Wahono Saputro Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro memenuhi panggilan klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/3).

Mengenakan batik bercorak cokelat Wahono tiba di markas KPK sekira pukul 08:46 WIB. Di datang seorang diri dengan membawa tas jinjing berbahan kain berwarna hijau.

Baca Juga:

KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Perkara TPPU Nurhadi

Wahono enggan menjawab pertanyaan awak media terkait pemeriksaannya hari ini. Ia memilih bungkam sembari berjalan masuk ke lobi gedung KPK.

KPK telah memeriksa data-data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wahono. Selanjutnya, KPK akan meminta klarifikasi Wahono atas data yang disampaikannya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan, Wahono akan dimintai klarifikasi soal harta kekayaannya yang bernilai Rp 14 miliar.

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari hasil analisa data LHKPN, istri Wahono memiliki keterkaitan dengan kepemilikan aset mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

"Ternyata saudara RAT kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan," ujarnya.

"Kita lihat detailnya, ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya ini selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," sambung Pahala.

Baca Juga:

KPK Panggil Kepala Pajak Jaktim Wahono Saputro Besok

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahono Saputro memiliki total kekayaan sebesar Rp 14.312.289.438 atau Rp 14 Miliar.

Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani ini melaporkan hartanya pada 7 Februari 2022 sebagai Kepala Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu.

Harta Wahono terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak, ia tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Surakarta, dan Kulon Progo. Total nilai aset-aset itu sebesar Rp 12.682.752.000.

Sementara untuk harta bergerak, Wahono memiliki tiga unit mobil yakni, Mobil Honda CRV Tahun 2014, Mobil Honda HRV Tahun 2016, dan Mobil Toyota Camry 2.5 V Tahun 2020. Total nilai aset-aset itu sebesar Rp 930.000.000.

Selain itu, Wahono juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 252.000.000, surat berharga sebesar Rp 288 juta serta Kas dan setara kas senilai Rp 1.674.455.024.

Wahono tercatat memiliki utang senilai Rp 1.514.917.586. Dengan demikian, total harta kekayaannya setelah dikurangi utang sebesar Rp 14.312.289.438. (Pon)

Baca Juga:

KPK Klarifikasi soal Pegawai Terima Bingkisan dari Pemkab Demak

#Pajak #KPK #Ali Fikri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - 17 menit lalu
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari
Kemenkeu akan menggandeng Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Sebelumnya, jilid I progam ini telah dilaksanakan pada 2016 dan jilid II pada 2022.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Kebijakan tax amnesty justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Bagikan