Kepala dan Wakil Otorita IKN Nusantara Ditunjuk Presiden, Masa Jabatan 5 Tahun
Titik nol IKN. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Nantinya, IKN dipimpin oleh kepala dan wakil kepala otorita.
UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 diteken Jokowi pada Selasa (15/2). Kepala Otorita yang dimaksud adalah kepala pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
Baca Juga
Kepala dan Wakil Otorita diangkat langsung oleh presiden, sebagaimana dimaksud Pasal 9.
Pasal 9
(l) Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
(2) Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.
Dalam Pasal 10 UU IKN dijelaskan masa jabatan kepala dan wakil kepala otorita. Keduanya menjabat selama lima tahun dan bisa ditunjuk kembali dalam masa jabatan yang sama.
Pasal 10
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
(2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
3) Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Baca Juga
KSP Sebut Semua Punya Peluang Ditunjuk Jokowi Jadi Kepala Otorita IKN
Sementara itu, struktur dan wewenang organisasi dari otorita Nusantara akan diatur lebih lanjut dalam Perpres. Struktur otorita akan disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 11
(1) Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden.
(2) Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. (*)
Baca Juga
Sekjen PDIP Sebut Konsep Pembangunan IKN Penjabaran dari Indonesiasentris
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Titik Api Awal Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Salah Satu Kamar Lantai 3
Kebakaran Mes Pekerja IKN, DPR Dorong Audit Investigasi Keamanan Bangunan
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan