Kepala Daerah Diminta 'Nurut' Komando Jokowi Soal Larangan Mudik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 03 Mei 2021
Kepala Daerah Diminta 'Nurut' Komando Jokowi Soal Larangan Mudik

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA/HO/Kemendagri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Para Kepala Daerah diminta mengikuti kebijakan Presiden Joko Widodo terkait penegakan hukum dalam masa pelarangan mudik.

“Perlu keserentakan antara pusat dan daerah,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangan persnya, Senin (3/5).

Baca Juga

DKPP Sidangkan 118 Perkara Terkait Tahapan Pilkada

Kebijakan larangan mudik tersebut diambil pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi pada penularan virus.

Untuk itu, Tito meminta setiap masyarakat bisa menahan diri untuk tidak mudik dan sama-sama menjamin keselamatan diri sendiri dan keluarga dari penyebaran COVID-19.

“Repotnya nanti, kalau sudah mudik itu mobilitas tinggi, setelah itu terjadi, virus dibawa dari satu tempat ke tempat lain, menulari, apalagi biasanya ritualnya hari raya itu kan kita datang ke orang tua,” jelas Tito Karnavian.

Mendagri Tito Karnavian tegaskan lockdown iut kewenangan pemerintah pusat (Foto: antaranews)
Mendagri Tito Karnavian (Foto: antaranews)

Oleh karena itu, eks Kapolri ini meminta masyarakat untuk menahan diri dan bersabar tidak mudik demi menjamin keselamatan diri dan keluarga.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum itu mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.

Baca Juga

Sreg Pilkada 2024, PDIP Sebut Bukan Upaya Jegal Anies

Sementara itu, sebagaimana bunyi SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.

"Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," bunyi petikan adendum itu lagi. (Knu)

#COVID-19 #Breaking #Tito Karnavian #Mudik #Jalur Mudik #Mudik Gratis #Larangan Mudik #Mudik Lebaran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Dengan adanya pemangkasan TKD ini, setiap pemerintah daerah harus lebih efisien dalam mengelola APBD.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Bagikan