Kelengahan Pemprov DKI Awasi Tempat Hiburan Picu Lonjakan Kasus COVID-19
Ilustrasi - Sampel darah yang terindikasi positif virus corona. (ANTARA/Shutterstock/am.)
MerahPutih.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dinilai diskriminatif dalam penegakkan Peraturan Gubernur No 41 Tahun 2020 terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pasalnya, sejumlah tempat hiburan malam dibiarkan beroperasi dengan mengundang kerumunan tanpa adanya protokol kesehatan.
"Kasus COVID-19 di Jakarta Pusat ini jadi tertinggi, bahkan tertinggi di Indonesia. Salah satunya karena banyaknya relaksasi tempat hiburan malam dan tempat-tempat kongkow itu. Ini juga menjadi trigger penularan COVID-19 itu, termasuk tempat hiburan di wilayah lain seperti di Jakarta Selatan, itu banyak," ujar pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6).
Baca Juga:
Daripada Perluas CFD, Anies Disarankan Fokus Awasi Pasar Hingga Mal
Menurutnya, pelonggaran PSBB tetap harus berorientasi pada horizontal scaning karena akar persoalannya adalah menekan penyebaran virus. Untuk itu, setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus turut membantu memutus penyebaran virus.
"Ini kan perlakuan diskriminatif, masyarakat bawah harus taat protokol kesehatan, tapi kelas menengah dibiarkan berkerumun di klub malam," jelas dia.
Baca Juga:
'Si Pitung' Turun Tangan Tanggulangi COVID-19 di Jakarta Pusat
"Itu dikhawatirkan ada invisible hand yang mem-backup itu, orang-orang punya kekuatan mem-backup mereka sehingga tempat hiburan malam tetap beroperasi sehingga karyawan dan pengunjung jadi korban," jelas Trubus.
Diketahui, tempat hiburan malam baru bisa dioperasikan pada fase terakhir PSBB. Namun dengan dalih izin restoran, beberapa pengelola bisa beroperasi lengkap dengan pemutaran musik yang mengundang kerumunan. (Knu)
Baca Juga:
Jatim dan DKI Pimpin Lonjakan Kasus, Karena Masyarakatnya 'Bandel'
Bagikan
Berita Terkait
Normalisasi Kali Krukut Mulai dari Segmen Tarakanita hingga Jembatan Tendean
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025
Pramono Batal Hentikan Uji Coba RDF Rorotan, Cuma Batasi Kapasitasnya
579 Ribu Orang Jakarta Obesitas, Saatnya Pemerintah Gencarkan Kampanye Kurangi Gula
DPRD DKI Akui Ada Pemangkasan Subsidi Transportasi Jakarta Tahun Depan
Surat Pendaftaran Ulang Ditolak, Pemprov DKI bakal Kirim ke RT/RW
Pramono Ingin Kota Tua Jadi Etalase Bagi Seni dan Budaya
Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif
Revolusi Transportasi Jakarta: Transjakarta Jadi Penggerak Kota Hijau dan Cerdas