Kelengahan Pemprov DKI Awasi Tempat Hiburan Picu Lonjakan Kasus COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 Juni 2020
Kelengahan Pemprov DKI Awasi Tempat Hiburan Picu Lonjakan Kasus COVID-19

Ilustrasi - Sampel darah yang terindikasi positif virus corona. (ANTARA/Shutterstock/am.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dinilai diskriminatif dalam penegakkan Peraturan Gubernur No 41 Tahun 2020 terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pasalnya, sejumlah tempat hiburan malam dibiarkan beroperasi dengan mengundang kerumunan tanpa adanya protokol kesehatan.

"Kasus COVID-19 di Jakarta Pusat ini jadi tertinggi, bahkan tertinggi di Indonesia. Salah satunya karena banyaknya relaksasi tempat hiburan malam dan tempat-tempat kongkow itu. Ini juga menjadi trigger penularan COVID-19 itu, termasuk tempat hiburan di wilayah lain seperti di Jakarta Selatan, itu banyak," ujar pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6).

Baca Juga:

Daripada Perluas CFD, Anies Disarankan Fokus Awasi Pasar Hingga Mal

Menurutnya, pelonggaran PSBB tetap harus berorientasi pada horizontal scaning karena akar persoalannya adalah menekan penyebaran virus. Untuk itu, setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus turut membantu memutus penyebaran virus.

Penerapan aturan kantong belanja ramah lingkungan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020). Per tanggal 1 Juli 2020, Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. ANTARA/Fauzi Lamboka (ANTARA/FAUZI LAMBOKA)
Penerapan aturan kantong belanja ramah lingkungan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020). Per tanggal 1 Juli 2020, Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. ANTARA/Fauzi Lamboka (ANTARA/FAUZI LAMBOKA)

"Ini kan perlakuan diskriminatif, masyarakat bawah harus taat protokol kesehatan, tapi kelas menengah dibiarkan berkerumun di klub malam," jelas dia.

Baca Juga:

'Si Pitung' Turun Tangan Tanggulangi COVID-19 di Jakarta Pusat

"Itu dikhawatirkan ada invisible hand yang mem-backup itu, orang-orang punya kekuatan mem-backup mereka sehingga tempat hiburan malam tetap beroperasi sehingga karyawan dan pengunjung jadi korban," jelas Trubus.

Diketahui, tempat hiburan malam baru bisa dioperasikan pada fase terakhir PSBB. Namun dengan dalih izin restoran, beberapa pengelola bisa beroperasi lengkap dengan pemutaran musik yang mengundang kerumunan. (Knu)

Baca Juga:

Jatim dan DKI Pimpin Lonjakan Kasus, Karena Masyarakatnya 'Bandel'

#Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal
Pelayanan publik harus tetap menjadi fokus utama PAM Jaya dalam perubahan statusnya menjadi perseroda.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal
Indonesia
Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT
Hasil investigasi ini akan menjadi dasar bagi Transjakarta untuk merumuskan perbaikan sistem secara komprehensif.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT
Indonesia
RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir
Dalam operasionalnya, fasilitas ini juga melibatkan sejumlah pakar dari ITB.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir
Indonesia
JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global
JITEX 2025 terbukti mendorong daya saing produk lokal di pasar internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global
Indonesia
RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau
Pemprov diminta memastikan lagi bahwa alat-alat untuk mitigasi kemunculan aroma tak sedap RDF Plant Rorotan itu sudah dapat berfungsi optimal dan mencegah aroma sampah di dalamnya tersebar ke luar.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau
Indonesia
Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bantu Urai Kemacetan, Pramono Sebut Perpanjang Diputuskan Besok
Penurunan kemacetan ini terjadi pada jam sibuk, yakni pukul 17.00 hingga 20.00 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bantu Urai Kemacetan, Pramono Sebut Perpanjang Diputuskan Besok
Indonesia
MPR Tanggapi Polemik Komeng dan Pramono soal Banjir, Sarankan Kolaborasi Selesaikan Bersama
Mengajak semua pihak untuk terlibat dalam mencegah bencana banjir, terutama di tengah ancaman krisis iklim saat ini.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
MPR Tanggapi Polemik Komeng dan Pramono soal Banjir, Sarankan Kolaborasi Selesaikan Bersama
Indonesia
Bus Transjakarta Kecelakaan di Cakung, 6 Orang Teluka
Peristiwa itu terjadi dekat dengan Stasiun Cakung.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Bus Transjakarta Kecelakaan di Cakung, 6 Orang Teluka
Indonesia
Jakarta masih Sering Kebakaran, Legislator PSI Pertanyakan Program 1 RT 1 APAR
Hal ini penting karena bisa jadi APAR itu merupakan garda terdepan untuk melawan kebakaran sebelum api menyebar.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Jakarta masih Sering Kebakaran, Legislator PSI Pertanyakan Program 1 RT 1 APAR
Indonesia
F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans
Dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta mengurangi biaya transportasi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans
Bagikan