Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 30 Desember 2022
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat

Aksi Demo Buruh di Depan Gedung MPR/DPR. (Foto:MP/Joseph Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo membuat keputusan penting di akhir tahun 2022. Ia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja tersebut ditandatangani Jokowi pada hari ini, Jumat (30/12). Penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2022 itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 silam.

Baca Juga:

PKS Desak Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja yang Dinilai Tak Berpihak pada Buruh

Sekedar informasi, putusan MK Nomor 38/PUU/7/2009 itu menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, penerbitan Perppu tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak.

Pemerintah, ujar Airlangga, perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik.

Ini setelah Presiden Jokowi telah melakukan konsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perppu tersebut.

“Keputusan ini berpedoman pada peraturan perundangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU/7/2009,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

Ia mengklaim aturan itu diteken lantaran kebutuhan mendesak. Dia menjelaskan tanah air perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global. Mulai dari menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi.

Tidak hanya itu, dia menjelaskan saat ini negara berkembang menjadi pasien IMF atau dana moneter internasional. Bahkan, sudah 30 negara yang menjadi pasien IMF.

Baca Juga:

Kadin Ingin Kenaikan Upah Minimum 2023 Merujuk UU Cipta Kerja

"Semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," ungkap pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.

Ia menuturkan penerbitan Perppu juga menjawab soal peran Undang-Undang Cipta Kerja saat ini. Dia mengklaim, Undang-Undang Cipta Kerja mempengaruhi perilaku pengusaha baik dalam maupun luar negeri.

Airlangga menjelaskan para pengusaha menunggu kepastian keberlangsungan regulasi yang dibatalkan MK pada 2021 lalu.

"Tentu secara konstitusional Perppu ini adalah mengganti daripada undang-undang Cipta kerja," bebernya.

Kemudian, di tempat yang sama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menuturkan, terdapat tiga alasan Perpu tersebut diluncurkan.

Pertama, mendesak, lalu, ada kekosongan hukum dan, upaya memberikan kepastian hukum. Mahfud tidak memungkiri bahwa alasan potensi ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, masalah suku bunga, kondisi geopolitik serta krisis pangan memicu pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis secepatnya.

Mantan Ketua MK ini juga menilai bahwa pengambilan langkah strategis tidak bisa dilakukan hingga menunggu tenggat putusan MK, sebagaimana putusan Nomor 91 tahun 2021. Yaitu sebagaimana upaya menyelamatkan situasi bangsa. (Knu)

Baca Juga:

Gelar Aksi di DPR, Buruh Minta UU Cipta Kerja Dicabut

#Breaking #UU Cipta Kerja #Menko Perekonomian #Airlangga Hartarto #Mahfud MD #Menkopolhukam #Joko Widodo #Presiden Joko Widodo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
Menko Airlangga Malah Senang Emas Sumbang Inflasi Terbesar, Ini Alasannya
Lonjakan inflasi saat ini menunjukkan masyarakat mulai beralih ke investasi emas setelah diluncurkannya bullion bank pada Februari 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
Menko Airlangga Malah Senang Emas Sumbang Inflasi Terbesar, Ini Alasannya
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Dukungan Projo ke Prabowo Dinilai Langkah Terhormat Dalam Politik Kebangsaan
David Febrian Sandi tegaskan dukungan pada Prabowo-Gibran adalah langkah sah melanjutkan visi Jokowi
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
Dukungan Projo ke Prabowo Dinilai Langkah Terhormat Dalam Politik Kebangsaan
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Bagikan