Jokowi dan Yusril Bahas Pembangunan Area Komersil di Ibu Kota Negara Baru


Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara. (ANTARA/Paparan Kementerian PUPR/am/h-fdh)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo bertemu dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di Istana Negara, Senin (22/11).
Keduanya membahas pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Yusril akan membantu presiden mendalami berbagai persoalan hukum terkait IKN yang saat ini rancangan undang-undangnya tengah dibahas di DPR.
Persoalan itu antara lain kepastian hukum mengenai pertanahan di IKN.
Baca Juga:
Jokowi Tawarkan Investasi USD 35 Miliar Bangun Ibu Kota Baru ke Persatuan Emirat Arab
Yusril berjanji akan mengorganisir peran swasta yang ingin membangun area komersil di IKN.
"Tanpa pengembangan commercial area, IKN bisa menjadi kota hantu," kata Yusril kepada wartawan.
Mantan kuasa hukum Jokowi di Pilpres 2019 ini menyebut, pihak swasta yang mau membangun membangun area komersial di IKN tak ingin memberatkan dan membebani pemerintah.
Menurutnya, pihak swasta itu ingin menanam modal dan membayar lahan sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga:
Profesor MIT Komentari Pembangunan Ibu Kota Baru Indonesia
Yusril mengklaim, Jokowi menyambut baik usulan tersebut. Jokowi, menurutnya, menyerahkan detail-detail permasalahan yang terkait aspek hukum untuk didiskusikan lebih lanjut dengan Mensesneg Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Manoarfa.
"Presiden sangat antusias membahas IKN dan berharap pembangunan IKN dan kepindahan Ibu Kota ke Kaltim tersebut berjalan sesuai rencana," ujarnya.
Sekadar informasi, pemerintah berencana memindahkan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada semester I tahun 2024 atau sebelum masa jabatan Jokowi sebagai Presiden Jokowi berakhir.
Hal itu tertuang dalam rancangan atau draf rancangan Undang-Undang IKN baru dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas.
Dalam dokumen RPJMN 2020-2024, pembangunan Ibu Kota Negara ini akan memakan biaya Rp 466,98 triliun. Secara rinci, APBN akan membiayai Rp 91,29 triliun dan melalui KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) Rp 252,46 triliun. Adapun pendanaan dari Badan Usaha ditargetkan Rp 123,23 triliun.
Pemerintah resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada akhir September 2021. Targetnya, pembahasan pembentukan sekaligus penyelesaian tugas Pansus IKN ditargetkan mulai Desember tahun 2021. (Knu)
Baca Juga:
Putrajaya, Ibu Kota nan Hijau
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
