Jokowi, Anwar Usman, hingga Gibran Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Jokowi hingga Gibran ke KPK, Senin (23/10). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mencalonkan diri sebagai capres maupun capres sebelum usia 40 tahun menuai polemik. MK menyebut seseorang bisa ikut pilpres asalkan pernah menjabat menjadi kepala daerah.
Putusan MK tersebut berujung pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Megawati Usir Jokowi dan Gibran dari PDIP
Koordinator TPDI Erick S Paat mengatakan pihaknya melaporkan Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep atas tuduhan kolusi dan nepotisme.
"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Erick Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/10).
Erick menilai ada nepotisme dalam putusan MK. Menurutnya, putusan tersebut menguntungkan Gibran lantaran notabene merupakan keponakan dari Anwar Usman.
Baca Juga
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan," ujar Erick.
Lebih lanjut Erick menyebut Anwar Usman memberikan karpet merah bagi Gibran untuk mengikuti pilpres melalui putusan MK. Dia menilai putusan MK tidak didasari untuk mengakomodir kepentingan masyarakat.
"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini.Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," tutur Erick.
Dia berharap KPK menindaklanjuti laporannya. Karena menurutnya putusan MK tidak boleh berlandaskan untuk memihak kepentingan pihak tertentu. (Pon)
Baca Juga
Jokowi Dikhawatirkan Makin Terlibat dalam Pilpres 2024 Imbas Gibran Jadi Cawapres
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
