Jika Meresahkan, Oknum Ormas yang Minta THR Bisa Diproses Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat ditemui awak media.ANTARA/Fianda Rassat/am.
MerahPutih.Com - Jelang perayaan Idul Fitri 2020, banyak Organisasi Masyarakat (Ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan ataupun ke beberapa tempat usaha.
Hal ini merupakan tindakan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan.
Baca Juga:
Naikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai Pusing Anggaran Negara Tekor Karena Corona
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, selama tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh pada Pungli, maka pihaknya tidak akan menindaknya.
"Gini kalau ditanya ke Polisi selama tidak ada tindak pidana terjadi, itu penanganan bisa saja tapi di satu sisi kita harus preventif pencegahan. Kalau dia cuma minta THR terus menanggapi memberi baik pengusaha memberi THR, yah nggak ada masalah," ujar dia kepada wartawan, Rabu (13/5).
Jika pengusaha menolak memberikan THR kepada ormas pun tidak masalah. Karena tidak boleh meminta dengan secara paksa apalagi dengan cara kekerasan seperti memukul.
"Selama ada take and gift nggak ada masalah lah, tapi kalau memulai dengan ada paksaaan dan keharusan ya baru tidak boleh. Karena nggak punya rasa keharusan, atau terjadi tindak pidana di situ di memukul atau memaksa menyerang ya urusannya sudah berbeda nanti," tegas Yusri.
Saat ini para Ormas sudah mulai bisa berpikir untuk tidak meminta secara memaksa lantaran takut dilaporkan atau berurusan dengan Polda Metro Jaya.
"Kalau memaksa dia pasti juga mikir lah pasti. Kalau memaksa jaman sekarang pasti nanti dikenal lah dan kalau dilaporin sama yang diteror juga sama pemerasan itu," tutup Yusri.
Dia media massa, tengah ramai dengan adanya surat berkop ormas tertentu di Kecamatan Bekasi Timur yang berisi permintaan THR beredar jelang hari raya Idul Fitri 1441 H.
Baca Juga:
Gaji dan THR Tak Kunjung Dibayar, Ratusan Karyawan Demo Blokade Pintu Masuk Pabrik
Surat permintaan THR itu ditembuskan ke Camat Bekasi Timur, Kapolsek Bekasi Timur, dan Danramil Bekasi Timur.
Saat dipanggil kepolisian, pihak ormas berjanji untuk menarik semua surat yang sudah dikirimnya ke masyarakat maupun ke pengusaha-pengusaha. Mereka juga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengirim surat-surat permintaan THR ke masyarakat maupun ke perusahaan.(Knu)
Baca Juga:
Naikan Iuran BPJS, Jokowi Dinilai Tidak Memiliki Empati Kepada Rakyat
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta