Jemaah Haji 2021 Diwajibkan Vaksin COVID-19


Ilustrasi vaksin.(Arsip Antaranews)
MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan Arab Saudi memutuskan bahwa hanya jemaah yang sudah divaksin COVID-19 saja yang diizinkan mengikuti haji 2021.
"Vaksin COVID-19 wajib bagi mereka yang hendak menjalani ibadah haji sekaligus akan menjadi syarat utama (untuk mengantongi izin masuk)," bunyi laporan tersebut, mengutip surat edaran yang ditandatangani menteri kesehatan, dikutip Antara.
Arab Saudi memperkuat reputasi perwaliannya atas situs paling suci umat Islam di Mekah dan Madinah serta penyelenggaraan haji yang damai, yang di masa lalu tercoreng oleh sejumlah kejadian mengerikan.
Baca Juga:
Pada 2020, kerajaan Arab Saudi secara dramatis memangkas jumlah jemaah menjadi sekitar 1.000 orang guna membantu mencegah penyebaran virus corona, setelah melarang jemaah dari luar negeri untuk pertama kalinya di zaman modern.
Haji, kewajiban seumur hidup sekali bagi mereka yang mampu, merupakan sumber utama pendapatan pemerintah Arab Saudi.
Kepadatan jutaan jemaah dari seluruh dunia mungkin saja akan menjadi pesemaian transmisi virus. Di masa lalu para jemaah kembali ke tanah air dengan penyakit pernapasan dan penyakit lainnya.

Di dalam negeri, pemerintah Indonesia belum mendapatkan kepastian dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan Haji. Namun, untuk persiapkan Kementerian Agama akan menyiapkan tiga opsi penyelenggaraan haji 2021.
“Ada 3 opsi yang disiapkan, yaitu: kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah Haji. Pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama (kuota penuh)," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DPR.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Maruf Sebut Pemerintah Tak Sengaja Pakai Dana Haji
Ia berharap, agar wabah ini segera berakhir, sehingga penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M dapat berjalan secara normal seperti penyelenggaraan ibadah Haji pada tahun-tahun sebelumnya.
Yaqut menjelaskan, Kementerian Agama telah membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dalam rangka mempersiapkan rencana mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M. (*)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Diam-Diam Jokowi Pakai Dana Haji Rp38,5 Triliun
Bagikan
Berita Terkait
Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Penyerangan di Qatar Dianggap Melanggar Hukum Internasional, Arab Saudi Peringatkan Konsekuensi Serius yang Bakal Diterima Israel

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024

Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri

BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah

Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
