Jawaban RSIA Bunda Aliyah Soal Kematian Pasien Tanpa BPJS

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 04 Januari 2018
Jawaban RSIA Bunda Aliyah Soal Kematian Pasien Tanpa BPJS

RSIA Bunda Aliyah Depok, Jawa Barat. (MP/Noer Ardiansjah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - RSIA Bunda Aliyah Depok, Jawa Barat, mendadak viral di media sosial lantaran dituding melakukan penahanan terhadap bayi yang baru dilahirkan dari pasien bukan peserta BPJS.

Ironisnya lagi, sang ibu dari bayi malang itu mengembuskan napas terakhir di rumah sakit tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Dirut RSIA Bunda Aliyah Siti Khodijah akhirnya buka suara. Ia mengungkapkan, kejadian tersebut berawal ketika pihaknya menerima rujukan dari Puskemas Pancoran Mas dengan pasien atas nama Leni Marlina (43), pada Selasa (2/1) siang.

Saat itu, kondisi pasien dalam keadaan drop dengan tensi darah yang cukup tinggi yakni 180/110.

"Awalnya kita dapat kiriman dari Puskesmas Pancoran Mas. Yang bersangkutan ini bukan peserta BPJS, tetapi kondisinya darurat. Maka, kami tangani di UGD. Saat itu kondisinya fifty-fifty. Kita berharap keduanya selamat, tapi yang selamat justru bayinya," jelas Siti kepada wartawan di Depok, Kamis (4/1).

Selain tekanan darah yang cukup tinggi, istri dari Janik (44 tahun) warga Bojong Gede tersebut juga memiliki riwayat asma, hipertensi dan itu merupakan persalinan yang kedelapan.

"Usia yang bersangkutan juga sudah di atas 40 tahun, jadi tidak bisa bertahan karena komplikasi yang berat dan ini adalah anak kedelapan," katanya.

Untuk bayi sendiri, lanjut Siti, sampai dengan saat ini masih berada di ruang perawatan. Ia juga memastikan tidak ada penahanan.

Menurutnya, yang terjadi saat ini hanyalah kesalahan komunikasi di media sosial yang menyebut pihaknya seolah-olah menahan bayi karena masalah administrasi.

"Padahal diawal sudah disampaikan kalau belum ada jaminan silakan diurus. Itu masih bisa tiga kali 24 jam. Pada saat ini belum diurus memang ada ketentuan lagi, ini jadi pribadi. Nah, ini belum tiga kali 24 jam ternyata sudah jadi berita yang heboh," katanya.

Terkait hal itu, lanjut Siti, saat ini sudah dijamin oleh Pemerintah Kota Depok. Adapun besaran biaya diperkirakan mencapai Rp 13 juta.

"Perlu kami jelaskan di sini, untuk masyarakat Depok yang belum masuk BPJS kita sudah kerja sama dengan Pemkot,” katanya.

Ketika disinggung apakah pihaknya telah bekerja sama dengan PBJS, Siti mengakui hal itu masih dalam proses. "Kita memang dalam proses namun mereka (BPJS) membuka diri untuk kasus darurat. Kalau tidak ada surat rujukan kita bisa konfirmasi. Intinya kami fleksibel," tandasnya. (*)

#BPJS #Rumah Sakit #Pemerintah Kota Depok
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Presiden Prabowo Targetkan Renovasi 400 RS dan Modernisasi 10 Ribu Puskesmas dalam 3 Tahun
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyusun rencana besar untuk meningkatkan kualitas infrastruktur kesehatan nasional, terutama di daerah-daerah yang masih membutuhkan penguatan layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Presiden Prabowo Targetkan Renovasi 400 RS dan Modernisasi 10 Ribu Puskesmas dalam 3 Tahun
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan akan memangkas anggaran gaji anggota DPR untuk dialihkan ke program sekolah gratis dan BPJS.
Frengky Aruan - Jumat, 24 April 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Sesuai hasil rapat konsultasi, negara wajib membayarkan iuran bagi 11 juta warga tersebut untuk semua jenis layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Indonesia
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Menkes Budi Gunadi Sadikin ungkap temuan orang kaya terima BPJS gratis. Pemerintah akan alihkan bantuan ke masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Guru ASN Harus Bayar Iuran BPJS 26 Kali Dalam Setahun
Guru ASN membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 12 kali dalam setahun, dengan besaran 1 persen dari total pendapatan bersih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Guru ASN Harus Bayar Iuran BPJS 26  Kali Dalam Setahun
Indonesia
PSI Kritik Gaji Nakes Rendah, Pramono: PPPK Lebih Tinggi Dibandingkan di Rumah Sakit Swasta
"Yang di PPPK, saya mendapatkan laporan sebenarnya sudah lebih tinggi daripada rumah sakit-rumah sakit yang ada di Jakarta, kecuali di Rumah Sakit Pondok Indah,"
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Maret 2026
PSI Kritik Gaji Nakes Rendah, Pramono: PPPK Lebih Tinggi Dibandingkan di Rumah Sakit Swasta
Indonesia
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Kondisi fiskal BPJS Kesehatan memang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 27 Februari 2026
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Indonesia
DPR RI Tetapkan Masa Jeda 3 Bulan JKN PBI, Rumah Sakit yang Tolak Pasien Siap-Siap Berhadapan dengan Kemenkes
Guna menghindari carut-marut data di masa depan, DPR RI mengusulkan proses verifikasi dilakukan secara partisipatif dari tingkat akar rumput
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
DPR RI Tetapkan Masa Jeda 3 Bulan JKN PBI, Rumah Sakit yang Tolak Pasien Siap-Siap Berhadapan dengan Kemenkes
Bagikan