10 Moda Transportasi yang Masih Boleh Lalu-lalang di Jakarta Saat PSBB

Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
Merahputih.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan ada 10 jenis moda transportasi yang masuk dalam daftar prioritas beroperasi di Ibu Kota selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) besok.
Untuk layanan transportasi pengangkut barang semua layanan transportasi baik darat, laut maupun udara masih bisa berjalan khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
"Pertama, angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi," kata Sambodo, dalam keterangan kepada media, Jakarta, Kamis (9/4).
Baca Juga
Kapolda Bantah Ada Penutupan Akses Keluar-Masuk Jakarta Selama PSBB
Kendaraan yang masuk dalam daftar prioritas kedua selama PSBB berlangsung adalah angkutan barang untuk keperluan bahan pokok. Ketiga, angkutan untuk mengangkut makanan minum dan sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket. Keempat, angkutan untuk pengedaran uang.
Kelima, angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG). Keenam angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur dan asembling.
Ketujuh, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor. Kedelapan angkutan truk barang jasa pengiriman dan kesembilan angkutan bus untuk mengangkut karyawan. Terakhir angkutan kapal penyeberangan.

Meski disediakan 10 daftar prioritas untuk kendaraan-kendaraan pengangkut, moda transportasi lainnya untuk mengangkut penumpang masih diperbolehkan untuk beroperasi di Ibu Kota. Namun, dengan catatan akan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dalam satu moda transportasi itu.
"Yang dibatasi hanya jumlah penumpang di dalam satu kendaraan namun itu pun kita masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI," tegas Sambodo.
Menurut dia, pembatasan transportasi dilakukan pada transportasi yang mengangkut penumpang baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum dan moda transportasi yang mengangkut barang.
"Tidak ada penutupan atau pengalihan arus lalulintas dan akses keluar masuk Jakarta,” tutup perwira polisi berpangkat melati tiga itu. (Knu)
Baca Juga:
Kemenhub Siapkan Aturan Khusus Pedoman Transportasi selama PSBB Diberlakukan
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Demi Bangun Citra di Mata Publik, Polantas Diperintahkan Jangan Terlalu Sering Menilang

Belum Ada Kepastian Regulasi Tindakan, Truk Odol Masih Diberikan Sosialisasi

HUT Bhayangkara ke-79 Selasa (1/7), Hindari Sejumlah Jalanan Ini Jika Tak Ingin Terjebak Macet

Viral Polisi Hormat ke Mobil Dinas Terabas Jalur TransJakarta, Dirlantas Anggap Sikap Anak Buahnya Lumrah

Deteksi Wajah Tilang Elektronik Cuma Ada di Sudirman-Thamrin, Polisi Buka Siapa Targetnya

Ada May Day, Hindari Sejumlah Ruas Jalan ini Karena Berpotensi Bakal Macet Kamis Besok

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Kemacetan Parah di Priok Kamis (17/4) Malam

Penutupan Sementara Jalan Layang MBZ Sebabkan Kemacetan di KM 15

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

2 Orang Tewas Per Hari Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jabodetabek, Jaktim dan Bekasi Paling Rawan
