Hitungan Indef, Kenaikan Tarif Ojol Bikin Upah Tenaga Kerja Turun


Ojek online. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Platform transportasi daring mulai memberlakukan kenaikan tarif layanan. Keputusan menaikkan tarif Gojek tersebut sesuai dengan pengumuman pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers, Rabu (7/9).
Peneliti Indef Nailul Huda memaparkan sejumlah dampak kenaikan tarif ojek online (ojol) yakni memicu peningkatan inflasi, berkurangnya produk domestik bruto (PDB), hingga pertambahan jumlah penduduk miskin.
Baca Juga:
Tarif Ojek Online Naik Mulai Hari Ini
Hal itu, kata ia, lantaran sektor transportasi merupakan penyumbang inflasi tertinggi kedua setelah makanan, minuman dan tembakau.
"Inflasi kita saat ini cukup tinggi di 4,69 persen (Agustus 2022)," ujar
Nailul menuturkan, Indef telah menghitung jika kenaikan tarif ojol bisa memicu kenaikan inflasi hingga dua persen, maka secara makro akan mengurangi PDB hingga Rp 1,76 triliun dan menyebabkan gaji atau upah tenaga kerja nasional secara riil turun 0,0094 persen.
"Selain itu, menurunkan pendapatan usaha sebesar 0,0107 persen, ada potensi penurunan jumlah tenaga kerja sebesar 14 ribu jiwa dan ada potensi kenaikan jumlah penduduk miskin 0,14 persen," katanya.
Sementara itu, jika kenaikan tarif ojol mendorong kenaikan inflasi nasional hingga 0,5 persen, maka pengurangan PDB diprediksi Rp 436 miliar, upah tenaga kerja turun 0,0006 persen, potensi penurunan jumlah tenaga kerja hanya 869 jiwa dan kenaikan jumlah penduduk miskin juga relatif terbatas dengan 0,04 persen.
"Ini yang relatif masih bisa diterima oleh kondisi makro ekonomi kita," katanya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kenaikan tarif ojek online. Tarif ojol dibagi menjadi tiga zona yakni Zona pertama, Zona I terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek. Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.
Untuk itu, biaya jasa tarif batas bawah ojol mengalami kenaikan dari Rp 1.850/km menjadi Rp 2.000/km dan tarif batas atas naik dari Rp 2.300/km menjadi Rp 2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
Zona kedua, yang meliputi Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen dengan rincian biaya jasa tarif batas bawah naik dari Rp 2.250/km menjadi Rp 2.550/km dan batas atas naik dari Rp 2.650/km menjadi Rp 2.800/km. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
Zona ketiga yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen. Dengan demikian, tarif batas bawah naik dari Rp 2.100/km menjadi Rp 2.300/km dan tarif batas atas naik dari Rp 2.600/km menjadi Rp 2.750/km. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp 9.200 sampai Rp 11.000 yang semula Rp 10.500 - Rp 13.000. (Asp)
Baca Juga:
Pemkot Bogor Alokasikan Rp 4,6 Miliar DAU Untuk Bansos Sopir Angkot dan Ojek
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Nurdin Halid: Stok Kosong Salah Internal SPBU Swasta, Jangan Dipelintir Jadi Masalah Pasokan BBM Nasional

Konferensi Pers Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Impor BBM Nonsubsidi
Kekosongan BBM di SPBU Shell Berpotensi Picu PHK, Istana Negara ‘Putar Otak’ untuk Cari Solusi

BBM di SPBU Swasta Langka, DPR Kritik Arah Kebijakan Energi Nasional.

Kuota BBM SPBU Swasta Sudah Lebihi Kuota, Pemerintah Diklaim Sudah Benar Atasi Kelangkaan

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Viral Warga Isi Bensin Diduga Bercampur Air di Kebon Nanas, Begini Tanggapan Pertamina

Menilik SPBU Shell Layani Pengisian BBM di Tengah Kekosongan Stok Bahan Bakar

Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan

BBM di SPBU Swasta Langka, Bahlil Tegaskan Sudah Naikkan Kuota Impor Sampai 1,1 Juta Kiloliter
