Pemkot Bogor Alokasikan Rp 4,6 Miliar DAU Untuk Bansos Sopir Angkot dan Ojek
Pengemudi Ojek Online. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota Bogor masih melakukan koordinasi dan mendata sopir angkot dan ojek baik pangkalan maupun online, yang akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo menyatakan, bantuan sosial dengan nilai total Rp 4,6 miliar atau 2 persen dana alokasi umum (DAU) yang diperuntukkan juga bagi UMKM.
Baca Juga:
Kapolresta Cirebon Keliling Pangkalan Ojek hingga Angkot Bagikan Bansos
"Kita masih menunggu juklak juknisnya. Hasil zoom meeting dengan pusat, daerah diminta melengkapi data valid sopir dengan KTP Kota Bogor," katanya.
Sebelumnya, lanjut ia, yang menerima bantuan COVID-19 juga enggak boleh KTP luar Kota Bogor, walaupun kerja di Bogor.
Eko memaparkan, dari jumlah angkot yang terdata sebanyak 3.161 unit belum tentu sejalan dengan jumlah sopir yang masih aktif. Secara faktual telah ada 1.010 unit angkot yang mendapat peringat pencabutan izin operasional karena tidak melakukan peremajaan dan sebagian tidak laik jalan.
Dia memperkirakan, jumlah sopir angkot lebih kurang 2.000 orang yang aktif dan masih akan divalidasi kembali bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Sementara, dari sekitar 7.000 sopir ojek online yang bekerja di wilayah Kota Bogor, masih akan diverifikasi data kependudukannya bersama perusahaan operator transportasi daring.
Para sopir angkot dan ojek online yang ber-KTP Kota Bogor harus melengkapi surat keterangan dari badan hukum dan organda dan bagi sopir ojek online masih akan dikoordinasikan dengan perusahaan operator.
Eko mengungkapkan, menurut pengalaman bansos pada saat pandemi COVID-19 untuk sopir angkot, bantuan diberikan melalui Satlantas Polresta Bogor Kota dengan metode transfer ke rekening BRI sebanyak Rp 600.000 per orang.
"Namun demikian, jumlah bantuan per seorang sopir untuk dampak penyesuaian harga BBM ini belum ditentukan, karena masih fokus pada pendataan. Mudah-mudahan sesegera mungkin," ungkapnya.
Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah daerah ada sumber dana yang bisa digunakan untuk meringankan beban masyarakat atas penyesuaian harga BBM yakni dari dana alokasi umum (DAU).
Sementara pemerintah pusat menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai lewat PT Pos Indonesia serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) lewat BPJS Ketengakerjaan dan bank pemerintah. (*)
Baca Juga:
Imbas Kenaikan BBM, Gibran akan Pangkas DAU 2 Persen Untuk Bansos APBD
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kecelakan Truk Tangki BBM di Ciajur, Sebabkan 1 Korban Luka Serius, 6 Ruko dan 3 Rumah Hangus Terbakar
BBM BP 92 Kembali Tersedia, Harganya Turun Mulai 1 November
Berlaku Mulai 1 November, Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Dex dan Dexlite Naik
Pertalite Diduga Picu Kerusakan Kendaraan di Jatim, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina
Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”
BBM RON 92 Kini Kembali Tersedia di SPBU BP, Berikut Daftar Lokasinya
Motor Brebet Setelah Diisi Pertalite, Pertamina Harus Tanggung Biaya Perbaikan
Program Bantuan Pangan Dihentikan, Setengah dari Negara Bagian AS Gugat Pemerintahan Donald Trump
Perusahaan Otomotif Jepang Bakal Investasi Bangun Pabrik Etanol di Indonesia, Mobil Jepang Sudah Bisa Pakai BBM Capuran Etanol
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027