Hirup Udara Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Dikawal Densus 88 Hingga Sukoharjo

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 08 Januari 2021
Hirup Udara Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Dikawal Densus 88 Hingga Sukoharjo

Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jumat (8/1). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Abu Bakar Ba'asyir bebas setelah menjali penahanan dalam kasus terorisme. Ba'asyir keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat sekira pukul 05.30 WIB. Ia dijemput tim pengacara dan tim dokter.

"Benar Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sudah keluar LP," kata pengacara Abu Bakar, Achmad Michdan kepada wartawan, Jumat (8/1).

Baca Juga:

Polda Jabar Gelar Pengamanan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Michdan memastikan, Ustaz Ba'asyir dalam kondisi sehat ketika menghirup udara bebas. Bahkan, ketika hasil tes swab antigennya keluar.

"Hasilnya negatif," jelas Michdan.

Menurut Michdan, Ba'asyir saat ini dalam perjalanan ke kediamannya di Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah untuk beristirahat.

Abu Bakar Ba'asyir ketika bertemu Yusril Ihza Mahendra. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Abu Bakar Ba'asyir ketika bertemu Yusril Ihza Mahendra. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Perjalanan Ba'asyir bersama keluarga mendapat pengawalan dari sejumlah pengacaranya. "Juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT," ucap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti.

Tak ada pendukung maupun simpatisan yang ikut dalam penjemputan Ba'asyir keluar dari Lapas. Pihak keluarga, juga tak memperkenankan pendukung untuk melakukan penyambutan terhadap Ba'asyir usai tiba di Sukoharjo.

Baca Juga:

Polri Siaga Jelang Bebasnya Abu Bakar Ba'asyir

Ba'asyir dinyatakan bebas murni usai menjalani 9 tahun 6 bulan masa tahanan dari total 15 tahun vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011 silam.

Dari jumlah vonis tersebut, Ba'asyir mendapat remisi atau pengurangan hukuman 55 bulan. Meski telah dinyatakan bebas murni, Ba'asyir disebut tetap akan mendapat pengawasan dari pihak kepolisian. (Knu)

#Breaking #Abu Bakar Ba’asyir #Terorisme #Napi Teroris #Perangi Teroris
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menerima kunjungan tokoh ulama Abu Bakar Ba'asyir, Kamis (30/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Gangguan layanan kembali terjadi di rute Bus Transjakarta Koridor 13 akibat adanya kebakaran bengkel di depan RS Murni Teguh, Ciledug, Tangerang.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Olahraga
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
PSSI resmi pecat Patrick Kluivert dan jajaran tim kepelatihan di seluruh level Timnas Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Indonesia
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
IPDN membenarkan adanya calon praja angkatan XXXVI bernama Maulana Izzat Nurhadi asal Maluku Utara yang meninggal dunia.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Bagikan