Heru Terima Aduan PPSU Dijadikan Sopir hingga Pengurus Rumah Lurah
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (batik) di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Selasa (18/10). Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta
MerahPutih.com - Ada kisah mengejutkan datang dari PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) DKI Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur, Heru Budi Hartono mengaku mendapat aduan dari petugas PPSU di Jakarta yang mana ia dijadikan sopir oleh oknum lurah. Hal ini pun cukup mengagetkan dan menyalahi aturan.
Baca Juga:
Heru Buka Posko Pengaduan, PDIP: Mengukuhkan Marwah Balai Kota Sebagai Istana Rakyat
Pasalnya, pasukan oranye atau PPSU bertugas menyelesaikan permasalahan terkait prasarana dan sarana umum, bukan jadi sopir pejabat setempat.
"PPSU jangan jadi staf bapak. Mohon maaf jangan jadi driver, suka bawain koran, nanti kan saya keliling kelurahan," tegas Heru saat memberi arahan pada wali kota, camat dan lurah se-DKI Jakarta di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat.
Heru menuturkan, yang mengadukan kasus tersebut ke dirinya adalah PPSU itu sendiri. Ia juga sudah memanggil oknum lurah tersebut ke Balai Kota DKI untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Baru 2 Hari Menjabat, Pj Heru Budi Langsung Sowan ke Markas PBNU
"Saya ga ingin menyebutkan lurahnya. Yang ngadu ini PPSU-nya. Saya panggil lurah ke kantor," paparnya.
Kepala Sekretariat Presiden ini mengungkapkan lagi, tak cuma dijadikan sopir, lurah itu juga perintahkan PPSU untuk mengurusi rumahnya.
Adapun dari media sosial (Medsos) Pemprov DKI resmi, jumlah PPSU di tiap kelurahan ada 40 hingga 70 personel. (Asp)
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Heru Budi: Saya Ini ASN, tidak Paham Politik
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Gubernur Pramono Minta Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel di Jakarta, Batas Waktu Sebulan
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun