Harga Tiket Pesawat untuk Mudik Kemahalan, Kemenhub Minta Maskapai Tegur Agen Perjalanan

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 01 Juni 2019
Harga Tiket Pesawat untuk Mudik Kemahalan, Kemenhub Minta Maskapai Tegur Agen Perjalanan

Ilustrasi tiket pesawat. Foto: Ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kemenhub meminta maskapai penerbangan menegur mitra penjual/ agen untuk tidak menampilkan harga yang tidak masuk akal atas harga tiket penerbangan. Di mana penumpang harus melalui beberapa kali transit.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti guna menyikapi beredarnya harga tiket yang luar biasa mahal pada masa mudik Lebaran 2019 saat ini.

Dirjen Perhubungan Udara. Polana B. Pramesti(Foto: womensobsession)
Dirjen Perhubungan Udara. Polana B. Pramesti(Foto: womensobsession)

"Karena yang muncul di layar aplikasi konsumen, harga tiket jadi tidak masuk akal. Kalau maskapai tidak diingatkan untuk menegur mitra mereka, ini akan merugikan reputasi maskapai sendiri, sekaligus membuat calon penumpang menjerit,” kata Polana dalam keterangan persnya, Sabtu (1/6).

Dia mengatakan, pemunculan harga yang tidak masuk akal akan makin membuat publik kebingungan dan menurunkan kepercayaan terhadap pelayanan dalam industri penerbangan. Terlebih saat ini dalam suasana di mana permintaan tiket pesawat mengalami puncak seperti musim liburan dan Lebaran 2019 tahun ini.

BACA JUGA: KPK Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

Tiket yang dijual di aplikasi bukanlah tiket penerbangan langsung sesuai tujuan. Untuk rute Bandung tujuan Medan misalnya, tiket yang ditawarkan adalah melalui transit Denpasar dan Jakarta, baru terbang ke Medan, sehingga harganya pun luar biasa termurah Rp 13.400.700 dan termahal Rp 21.920.800.

Sementara untuuk Jakarta-Makassar penerbangan yang ditawarkan harus transit melalui Jayapura, baru terbang lagi ke barat dari Jayapura ke Makassar, dan harga jualnya mencapai Rp 24.576.400

Mengenai harga tiket yang luar biasa mahal itu, dalam pengamatan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub karena platform aplikasi penjualan tiket menawarkan pilihan sesuai dengan rute dan tanggal yang sudah dipilih oleh konsumen atau calon penumpang.

Setelah calon penumpang memilih rute dan tanggal, mesin aplikasi akan mencarikan semua jadwal penerbangan yang tersedia untuk rute tersebut pada tanggal yang telah dipilih.

Aplikasi kemudian akan memfilter jadwal yang masih tersedia, lalu menampilkannya di layar aplikasi pelanggan. Di layar, pelanggan bisa mengurutkan berdasarkan harga yang ditawarkan, termasuk memfilter jenis-jenis maskapai tertentu.

Karena berbasis mesin algoritma, maka aplikasi akan menyediakan semua pilihan yang tersedia, termasuk apabila rute penerbangannya harus transit melalui bandara-bandara tertentu.

Pada musim-musim ramai seperti liburan Lebaran, penerbangan langsung untuk tanggal-tanggal favorit biasanya sudah tidak tersedia. Calon penumpang yang membeli di waktu yang mepet dengan tanggal keberangkatan, akan disodori pilihan penerbangan yang masih tersisa, termasuk apabila harus transit.

Pencarian rute yang dipilih calon konsumen tentu saja menggunakan mesin. Mesin akan memasukkan harga tiket sesuai dengan rute penerbangan yang masih tersedia, sehingga apabila diakumulasi harganya menjadi berlipat-lipat dibandingkan dengan penerbangan langsung.

Maskapai Garuda
Maskapai Garuda Indonesia. Foto: ANTARA

Dalam peraturan di industri penerbangan, penumpang akan dibebani biaya tambahan seperti pajak iuran wajib asuransi, dan Passanger service charge ( PSC) untuk penerbangan ke setiap titik. Apabila rute yang dipilih konsumen harus transit di 2 bandara, maka ia akan dikenai tambahan biaya sebanyak 3 kali, yakni biaya di bandara keberangkatan dan dua bandara transit.

Lalu, bagaimana mungkin rute Jakarta-Makassar ditawarkan harus transit ke Jayapura terlebih dahulu? Atau untuk terbang dari Bandung ke Medan, calon penumpang harus terbang ke Denpasar terlebih dahulu?

BACA JUGA: DPD RI Tolak Wacana Referendum

Karena berdasarkan mesin yang ada dalam aplikasi layanan online, penerbangan untuk jadwal yang dipilih calon penumpang pada tanggal tersebut, tinggal itulah satu-satunya pilihan yang tersedia, sedangkan pilihan penerbangan yang langsung sudah diambil oleh penumpang lain jauh-jauh hari sebelumnya.

Dengan cara bekerja mesin layanan seperti itu, maka aplikasi akan memunculkan semua kemungkinan yang masih tersedia untuk jadwal penerbangan yang diinginkan konsumen. Sehingga mengakibatkan harganya menjadi tidak masuk akal, karena diakumulasi dari setiap penerbangan dari titik keberangkatan ke titik transit pertama, transit kedua, dan seterusnya, sampai dengan titik akhir penerbangan. (Knu)

#Kemenhub #Maskapai Penerbangan #Tiket Pesawat
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Lasarus berpesan kepada Dirjen Perhubungan Laut yang baru untuk membenahi standar keselamatan dan pengawasan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Indonesia
Maskapai Fly Jaya Rute Jember-Jakarta Terbang Perdana 18 September, Tiket Dibandrol Rp 1,3-1,4 Juta
Tarif penerbangan Jember-Jakarta PP itu berkisar Rp 1,3 juta hingga Rp 1,4 juta
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Maskapai Fly Jaya Rute Jember-Jakarta Terbang Perdana 18 September, Tiket Dibandrol Rp 1,3-1,4 Juta
Indonesia
Imbas Demo, Penerbangan Perdana Rute Jember-Jakarta PP Hari Ini Ditunda Sepekan
Rute penerbangan Jember-Jakarta PP dilayani maskapai Fly Jaya dengan jadwal dua kali dalam sepekan
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Imbas Demo, Penerbangan Perdana Rute Jember-Jakarta PP Hari Ini Ditunda Sepekan
Indonesia
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons
Solo masuk daftar 10 kota dengan biaya transportasi termahal di Indonesia. Dishub Solo pun menanggapi hal tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 12 Agustus 2025
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons
Indonesia
Tersangka Penumpang Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
Tersangka akan menjalani kembali tes kejiwaan melalui tim ahli psikologis dari Rumah Sakit Polri
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Tersangka Penumpang Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
Indonesia
Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol
Meminta pemerintah untuk segera turun tangan dan memfasilitasi dialog antara perusahaan aplikator dan perwakilan driver agar tercapai kesepakatan yang adil.
Dwi Astarini - Selasa, 22 Juli 2025
Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol
Indonesia
Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung
Area bangkai kapal Barcelona V masih harus steril karena belum aman untuk diakses.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung
Indonesia
Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan
Saat ini posisi korban yang selamat seluruhnya telah dievakuasi ke Manado, sedangkan jenazah korban meninggal dibawa ke RS Bhayangkara.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan
Indonesia
Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta
Pada saat arus mudik 2025, tercatat jumlah penerbangan dari Halim mencapai 71 penerbangan. Di mana 35 kedatangan dan 36 keberangkatan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta
Indonesia
Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah
Rencana ini telah dikoordinasikan dan disetujui oleh operator penerbangan terkait, yaitu Batik Air dan Citilink. Mereka mendukung penuh perpindahan ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 Juli 2025
Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah
Bagikan