Grab dan GoJek Sepakat Perluas Tarif Baru Ojek Online Berlaku di 41 Kota

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 05 Juli 2019
Grab dan GoJek Sepakat Perluas Tarif Baru Ojek Online Berlaku di 41 Kota

Transportasi Ojek Online. (ANTARA FOTO/Lucky R.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memperluas aturan mengenai tarif baru ojek daring (online) di sebanyak 41 kota yang dibagi menjadi tiga zonasi mulai tanggal 1 Juli 2019.

Keputusan itu diterapkan berdasarkan kesepakatan dengan dua aplikator, GoJek dan Grab mengenai kelanjutan penerapan Peraturan Menteri No 12 dan Keputusan Menteri No 348.

BACA JUGA: Orderan Driver Ojek Online Bakal Jeblok, Senasib Seperti Pesawat Terbang

"Setelah kita lakukan di lima kota sebagai pilot project sesuai arahan menteri perhubungan. Akhirnya kemarin kita menemukan titik temu kembali dengan dua aplikator dan setelah dirapatkan mulai tanggal 1 Juli kita sudah memberlakukan lagi di 41 kota," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (5/7).

Grab
Ribuan warga Jabodetabek membawa motor mereka antre ketika mendaftarkan diri sebagai pengemudi ojek GRAB Bike di Senayan, Jakarta, Rabu (12/8) (Foto: ANTARA FOTO/Saptono)

Budi menjelaskan zona I meliputi Medan, Banda Aceh, Batam, Pekanbaru, Palembang. Sedangkan zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Kupang Manado, Gorontalo hingga Jayapura.

"Bagaimana dengan kota sisanya? Kenapa kita berlakukan secara bertahap, agar memudahkan kita supaya tidak timbul persoalan sehingga akhirnya jadi tidak konsisten," tutur pejabat Kemenhub itu, dilansir Antara.

BACA JUGA: Sampai Kapan Transportasi Online Diperlukan?

Menurut Budi, Kemenhub akan terus melakukan pengawasan terhadap dua aplikator mengenai pemberlakuan tarif baru ojek online. "Apakah tarif ini dari sisi aplikator sudah sesuai dengan harapan kita atau dari tingkat kepatuhannya bagaimana. Sekaligus kita akan kerja sama dengan litbang Kemenhub untuk mensurvey respon masyarakat," tutup pejabat eselon 1 itu.

Sebelumnya, Kemenhub memberlakukan batasan telah unumkum tarif batas bawah dan batas atas ojek daring sebesar Rp1.850 - Rp 2.400/Km untuk zona I, lalu Rp2.000 - Rp2.500/Km untuk zona II, dan 2.100 - Rp2.600/Km untuk zona III. (*)

#Ojek Online #GoJek #Grab
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Grab Jadi Pemegang Saham Mayoritas Super Bank Indonesia
Periode empat bulan yang berakhir 30 April 2026, Superbank membukukan laba sebelum pajak sebesar Rp 142 miliar
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Grab Jadi Pemegang Saham Mayoritas Super Bank Indonesia
Indonesia
GoTo Mulai Turunkan Potongan Tarif Ojol Jadi 8 Persen, Driver Dapat 92 Persen
Gojek akan melakukan penyesuaian skema bagi hasil dengan pengemudi ojol. Penyesuaian ini sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Selasa, 19 Mei 2026
GoTo Mulai Turunkan Potongan Tarif Ojol Jadi 8 Persen, Driver Dapat 92 Persen
Indonesia
Ikuti Arahan Prabowo, GoTo Turunkan Potongan Mitra Ojol Jadi 8 Persen
GoTo memangkas potongan tarif pengemudi ojol dari 20 persen menjadi 8 persen. Driver GoRide kini menerima 92 persen dari tarif perjalanan sesuai arahan Presiden Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Ikuti Arahan Prabowo, GoTo Turunkan Potongan Mitra Ojol Jadi 8 Persen
Indonesia
Potongan Aplikasi Harus 8 Persen, Danantara Beli Salah GoTo
Danantara telah masuk sebagai investor di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan akan meningkatkan kepemilikan saham secara bertahap.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Mei 2026
Potongan Aplikasi Harus 8 Persen, Danantara Beli Salah GoTo
Indonesia
Presiden Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen, DPR : Bukti Pemerintah Hadir agar Beban Hidup Driver Online Berkurang
bukti nyata bahwa Pemerintah hadir untuk memastikan beban pengemudi tidak lagi besar.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Presiden Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen, DPR : Bukti Pemerintah Hadir agar Beban Hidup Driver Online Berkurang
Berita Foto
Aksi Ribuan Driver Gojek Bersihkan 147 Masjid di 14 Kota, Pecahkan Rekor MURI
Aksi driver Gojek membersihkan Masjid Al-Ibadah di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selat Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 11 Maret 2026
Aksi Ribuan Driver Gojek Bersihkan 147 Masjid di 14 Kota, Pecahkan Rekor MURI
Indonesia
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
salah satu aspek penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah soal hak dan perlindungan para pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojek daring
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
Indonesia
BHR Ojol 2026 Naik Dua Kali Lipat, Aplikator Siapkan Rp 220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra
Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya ojol dan kurir online 2026 naik dua kali lipat menjadi Rp 220 miliar untuk sekitar 850 ribu mitra pengemudi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
BHR Ojol 2026 Naik Dua Kali Lipat, Aplikator Siapkan Rp 220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra
Indonesia
Grab Indonesia Naikkan Anggaran Bonus Hari Raya 2 Kali Lipat, Capai Rp 110 Miliar
Untuk kategori penerima tertinggi, mitra GrabBike dapat menerima hingga Rp 850.000 dan mitra GrabCar hingga Rp 1.600.000.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Maret 2026
Grab Indonesia Naikkan Anggaran Bonus Hari Raya 2 Kali Lipat, Capai Rp 110 Miliar
Indonesia
DPR Desak Kemenhub dan Kemenaker Kawal Ketat THR Ojol 2026
DPR minta Kemenhub dan Kemenaker kawal ketat penyaluran THR dan BHR bagi pengemudi ojol dan kurir daring agar transparan dan adil.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Februari 2026
DPR Desak Kemenhub dan Kemenaker Kawal Ketat THR Ojol 2026
Bagikan