Geledah Ruang Kerja Imam Nahrawi, KPK Sita Dokumen Hibah ke KONI
Gedung Kemenpora RI (Foto: kemenpora.go.id)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hari ini Kamis (20/12). Termasuk ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Penggeledahan di ruangan Menpora diduga terkait kasus dugaan suap penyaluran bantuan atau hibah dari Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Ada ruang Menpora yang juga di geledah tadi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).
Penggeledahan di sejumlah ruangan Kemenpora dilakukan sejak siang tadi. Selain Kemenpora, penyidik KPK juga menggeledah beberapa ruangan di kantor KONI.
"Dilakukan penggeledahan hari ini di dua lokasi di kantor Kemenpora dan juga kantor KONI," jelas Febri.
Menurut Febri, dari penggeledahan di dua lokasi tersebut pihaknya mengamankan sejumlah dokumen termasuk proposal hibah dari Kemenpora ke KONI.
"Kami menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait dengan pokok perkara ini yaitu hibah dari Kemenpora ke KONI," jelas Febri Diansyah.
Diketahui KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan atau hibah dari Kemenpora kepada KONI.
Kelima tersangka itu yakni, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, serta staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebesar Rp100 juta.
Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.
KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ray Rangkuti Nilai Gaya Kampanye Menyerang, Katrol Elektabilitas Prabowo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo