Eks Simpatisan FPI Diajak Tebarkan Kebaikan Tanpa Bikin Gaduh dan Berdakwah Santun

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 30 Desember 2020
Eks Simpatisan FPI Diajak Tebarkan Kebaikan Tanpa Bikin Gaduh dan Berdakwah Santun

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Politikus Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, mengajak masyarakat yang sempat bergabung dengan Front Pembela Islam (FPI) agar menebarkan kebaikan tanpa membuat gaduh dan berdakwah secara santun.

"Dakwah dengan cara-cara santun akan lebih diterima masyarakat," ujar Irma dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12).

Baca Juga:

Semua Aktivitas FPI Dilarang Diberi Izin

Sehingga pada masa mendatang dia berharap tidak ada lagi hal-hal seperti provokasi, intimidasi, dan radikalisme. Keputusan pemerintah membubarkan FPI mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Masyarakat disebut menunggu keputusan ini karena ingin hidup damai.

"Sikap tegas pemerintah ini sudah lama ditunggu rakyat Indonesia yang cinta damai dan berprinsip NKRI," tandas dia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzili, yakin pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat melarang aktivitas organisasi FPI. "Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," beber dia

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan.

Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani memberikan pernyataannya di sela-sela Kongres Ke-2 Partai NasDem di JI Expo, Jakarta, Sabtu (9/11). (Antara/Imam B)



Pada pasal 59 ayat (3) menyebutkan ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal selanjutnya, kata dia, terutama pasal 61 disebutkan sanksi tegas dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap ormas yang melanggar ketentuan itu.

Baca Juga:

Sah! Di Pengujung 2020, FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

Kemudian, menurut dia dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah sudah jelas rekam jejak FPI yang melanggar peraturan.

"Jadi, kebijakan pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya. Soal keterlibatan beberapa anggotanya dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain," ucap Ace. (Pon)

#Irma Suryani #NasDem #FPI Dilarang #Pembubaran FPI #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
NasDem Minta DPR Setop Gaji Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Status penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR kini tengah ditindaklanjuti Mahkamah Partai NasDem
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
NasDem Minta DPR Setop Gaji Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Indonesia
NasDem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Berlaku Mulai 1 September 2025
DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025 DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
NasDem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Berlaku Mulai 1 September 2025
Berita
Ahmad Sahroni Trending Usai Sebut 'Orang Tolol' di IG, Netizen Banjiri Kolom Komentar
Ahmad Sahroni kembali jadi sorotan publik. Nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mendadak meroket ke jajaran trending topik di platform X.
ImanK - Sabtu, 23 Agustus 2025
Ahmad Sahroni Trending Usai Sebut 'Orang Tolol' di IG, Netizen Banjiri Kolom Komentar
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
Murka Surya Paloh! Sentil KPK Soal OTT Bupati Kolaka Timur, Minta DPR Turun Tangan
Abdul Azis sendiri telah dijemput tim penyidik KPK pada Kamis (7/8) malam, dibawa ke Polda Sulsel, dan kemudian diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk penanganan lebih lanjut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
Murka Surya Paloh! Sentil KPK Soal OTT Bupati Kolaka Timur, Minta DPR Turun Tangan
Indonesia
Resmi! NasDem Beri Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Tapi Paloh Ancam Akan Lakukan Ini jika Ada Kebijakan Salah
Kalau yang baik, jangan segan untuk kita katakan baik
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
Resmi! NasDem Beri Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Tapi Paloh Ancam Akan Lakukan Ini jika Ada Kebijakan Salah
Indonesia
Bupati Koltim Abdul Azis Ungkap Psikologis Keluarganya Terganggu Gara-Gara Kabar Diciduk OTT KPK
Bupati Koltim Abdul Azis membantah kabar dirinya ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Bupati Koltim Abdul Azis Ungkap Psikologis Keluarganya Terganggu Gara-Gara Kabar Diciduk OTT KPK
Indonesia
Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN
Moratorium sementara pembangunan IKN perlu mempertimbangkan program strategis Presiden Prabowo saat ini.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Juli 2025
Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN
Indonesia
NasDem Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Inkonstitusional
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem putusan MK tidak mamiliki kekuatan mengikat dan inkonstitusional.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 Juli 2025
NasDem Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Inkonstitusional
Bagikan