Sah! Di Pengujung 2020, FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Desember 2020
Sah! Di Pengujung 2020, FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

Rizieq Shihab. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemeritah resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di tanah air. Keputusan ini berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

Baca Juga:

Nasib FPI dan PA 212 Kini: Oposisi di Ujung Tanduk

Salah satu alasannya, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar. Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

"Seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," sebut Mahfud.

Menurut Mahfud, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan FPI.

"Karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, hal ini tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian lembaga yakini Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatikan, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Simpatisan PFI
Aksi FPI. (Foto: FPI).

FPI dideklarasikan secara terbuka di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang, pada 25 Robi’uts Tsani 1419 Hijriyyah atau tanggal 17 Agustus 1998. Organisasi ini didirikan oleh sejumlah ulama, aktivis muslim dengan motornya Rizieq Shihab.

Saat ini, pentolan FPI yang sekaligus pendiri, tengah ditahan Polda Metro Jaya karena kasus kerumunan. Selain itu, Markas Syariah FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat tengah dipermasalahkan PTPN VIII. Berbagai kasuspun sempat menjerat Rizieq Shihab.

Sepak terjang FPI selalu menuai pro dan kotra, terutama aksi main hakim sendiri saat melakukan razia warung makan saat bulan puasa, penolakan pendirian rumah ibadah yang berbeda keyakinan, serta jadi motor penggerak demo di Jakarta terutama aksi 212, dan terjun pada politik dengan menolak salah satu capres.

Beberapa pentolan FPI juga pernah meringkuk di penjara saat orde baru. Bahkan beberapa petinggi juga dibui terkait aksi terorisme dan kekerasan. (Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Jangan Terjebak Surat Pernyataan FPI di Atas Meterai 6000

#Front Pembela Islam (FPI) #Breaking
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Sebelumnya Timnas Indonesia U-17 takluk 0-4 dari Brasil dan 1-3 dari Zambia.
Frengky Aruan - Senin, 10 November 2025
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Bagikan