Sah! Di Pengujung 2020, FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang
Rizieq Shihab. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Pemeritah resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di tanah air. Keputusan ini berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).
Baca Juga:
Nasib FPI dan PA 212 Kini: Oposisi di Ujung Tanduk
Salah satu alasannya, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar. Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
"Seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," sebut Mahfud.
Menurut Mahfud, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan FPI.
"Karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, hal ini tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian lembaga yakini Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatikan, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
FPI dideklarasikan secara terbuka di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang, pada 25 Robi’uts Tsani 1419 Hijriyyah atau tanggal 17 Agustus 1998. Organisasi ini didirikan oleh sejumlah ulama, aktivis muslim dengan motornya Rizieq Shihab.
Saat ini, pentolan FPI yang sekaligus pendiri, tengah ditahan Polda Metro Jaya karena kasus kerumunan. Selain itu, Markas Syariah FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat tengah dipermasalahkan PTPN VIII. Berbagai kasuspun sempat menjerat Rizieq Shihab.
Sepak terjang FPI selalu menuai pro dan kotra, terutama aksi main hakim sendiri saat melakukan razia warung makan saat bulan puasa, penolakan pendirian rumah ibadah yang berbeda keyakinan, serta jadi motor penggerak demo di Jakarta terutama aksi 212, dan terjun pada politik dengan menolak salah satu capres.
Beberapa pentolan FPI juga pernah meringkuk di penjara saat orde baru. Bahkan beberapa petinggi juga dibui terkait aksi terorisme dan kekerasan. (Knu)
Baca Juga:
Pemerintah Jangan Terjebak Surat Pernyataan FPI di Atas Meterai 6000
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba