Eks Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 08 Mei 2020
 Eks Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam mobil tahanan KPK di Jakarta, Rabu (7/8) (MP/Ponco Sulaaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis hakim meyakini Emirsyah menerima suap sebesar Rp 46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Emirsyah diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Soetikno sebesar EUR 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar serta tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:

KPK Telusuri Aset dan Rekening Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Singapura

Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Emirsyah disebut melakukan pencucian uang melalui tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar hutang kredit.

Eks Bos Garuda Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara
Eks Bos Garuda Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara (Foto: antaranews)

"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5).

Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315,27. Uang pengganti itu selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Emirsyah bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

"Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi garuda indonesia namun terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan dimana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut," kata hakim.

Sementara hal yang meringankan, Emirsyah dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga:

KPK Tahan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo

"Terdakwa telah membawa PT Garuda ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi," kata hakim.

Vonis itu lebih ringan dari tututan jaksa KPK. Emirsyah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair delapan bulan kurungan. Tak hanya itu, Emirsyah dituntut hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315.

Atas putusan itu, Emirsyah menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Pegawai PT MRA Terkait Kasus Suap Emirsyah Satar

#Garuda Indonesia #TPPU #Pengadilan Tipikor #Emirsyah Satar
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Faryd dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pencucian uang Hasbi Hasan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Indonesia
Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025
Untuk PMDN di triwulan III meningkat Rp 73,4 triliun dibanding periode yang sama secara tahunan (year on year/YoY) yang sebesar Rp 198,8 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Indonesia
Alasan Danantara Ganti Dirut dan Direksi Garuda Indonesia, Masukan 2 Ekspatriat Dari Maskapai Asing
Kedua ekspatriat tersebut adalah Neil Raymond Mills yang pernah menjadi petinggi Air Italy, Green Africa Airways, hingga Scandinavian Airlines, serta Balagopal Kunduvara yang berpengalaman menjabat di Singapore Airlines.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
Alasan Danantara Ganti Dirut dan Direksi Garuda Indonesia, Masukan 2 Ekspatriat Dari Maskapai Asing
Indonesia
Teman Dekat Presiden Prabowo Glenny H Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia Gantikan Wamildan Tsani
Glenny merupakan purnawirawan TNI yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Garuda Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Teman Dekat Presiden Prabowo Glenny H Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia Gantikan Wamildan Tsani
Indonesia
Danantara akan Suntik Dana Rp 30 Triliun untuk Garuda Indonesia, Ekonom: Langkah Tak Inovatif, Hanya Bakar Duit
Ekonom menilai langkah Garuda Indonesia tidak menunjukkan inovasi dalam menemukan segmen pasar yang berkelanjutan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Danantara akan Suntik Dana Rp 30 Triliun untuk Garuda Indonesia, Ekonom: Langkah Tak Inovatif, Hanya Bakar Duit
Indonesia
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
KPK diminta segera membuka status sita terhadap barang-barang tersebut dan mengembalikannya secara resmi kepada Linda Susanti.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
Indonesia
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Ketua Majelis Hakim TYipikor Medan, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Bagikan