Eks Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara


Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam mobil tahanan KPK di Jakarta, Rabu (7/8) (MP/Ponco Sulaaksono)
MerahPutih.Com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis hakim meyakini Emirsyah menerima suap sebesar Rp 46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Emirsyah diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Soetikno sebesar EUR 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar serta tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga:
KPK Telusuri Aset dan Rekening Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Singapura
Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Emirsyah disebut melakukan pencucian uang melalui tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar hutang kredit.

"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5).
Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315,27. Uang pengganti itu selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Emirsyah bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
"Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi garuda indonesia namun terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan dimana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut," kata hakim.
Sementara hal yang meringankan, Emirsyah dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga:
"Terdakwa telah membawa PT Garuda ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi," kata hakim.
Vonis itu lebih ringan dari tututan jaksa KPK. Emirsyah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair delapan bulan kurungan. Tak hanya itu, Emirsyah dituntut hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315.
Atas putusan itu, Emirsyah menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Pegawai PT MRA Terkait Kasus Suap Emirsyah Satar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU

KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka

JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
