Edhy Ngaku Tidak Kenal Dengan Saksi Penting Suap Benur Yang Meninggal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Januari 2021
Edhy Ngaku Tidak Kenal Dengan Saksi Penting Suap Benur Yang Meninggal

Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: KKP).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengklaim tidak mengenal pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK), Deden Deni, salah seorang saksi penting di kasus suap ekspor benih lobster atau benur.

"Innalillahi, enggak kenal saya," kata Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta (4/1).

Baca Juga:

KPK Beberkan Alasan Lepas Istri Edhy Prabowo yang Terjaring OTT

Deden Deni meninggal pada 31 Desember 2020. Deden merupakan salah seorang saksi yang diduga mengetahui banyak hal terkait kasus suap ekspor benur.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/1).

Nama Deden juga merupakan satu dari empat nama yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang mendapatkan izin untuk mengangkut benur ke luar negeri. Atas restu Edhy Prabowo PT ACK memonopoli jasa pengangkutan benur ke luar negeri dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) yang tergabung dalam ATT Group sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.

Deden yang disebut sebagai salah seorang Direktur PT PLI itu sempat diamankan dan diperiksa intensif saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 November 2020 lalu.

Menteri KP Edhy Prabowo (Foto: Antara)
Menteri KP Edhy Prabowo (Foto: Antara)

Penyidik KPK juga sempat memeriksa Deden pada 7 Desember 2020. Saat itu, penyidik mencecar Deden memgenai pengajuan permohonan izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ali memastikan, meninggalnya Deden tidak mempengaruhi proses penyidikan kasus suap ini. Pasalnya, kata Ali, masih banyak saksi dan alat bukti lainnya yang dapat dipergunakan penyidik untuk membongkar kasus ini.

"Proses penyidikan perkara tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan tidak terganggu. Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka tersebut," tutup Ali. (Pon)

Baca Juga:

KPK Benarkan Saksi Penting di Kasus Edhy Prabowo Meninggal Dunia Tahun Lalu

#Edhy Prabowo #Suap #Ekspor Lobster
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Berita Foto
KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra
Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (keempat kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra
Indonesia
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Layanan K3 di Kemenaker Terlihat Normal
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, dan terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap bersama Wamenaker.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Layanan K3 di Kemenaker Terlihat Normal
Indonesia
Terjaring KPK, Ini Daftar Harta Wamenaker Immanuel Ebenezer, Punya Mobil Seharga Rp 2,3 Miliar Tahun 2023
Dalam LHKPN tersebut, Noel mencantumkan memiliki Harta Bergerak Lainnya dengan nilai Rp 109.500.000 dan kas atau setara kas senilai Rp 2.029.760.877.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Terjaring KPK, Ini Daftar Harta Wamenaker Immanuel Ebenezer, Punya Mobil Seharga Rp 2,3 Miliar Tahun 2023
Indonesia
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 541,8 juta
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Sita 21 Motor Mewah Dari Kasus Suap Ketua PN Jakarta Selatan
Motor mewah sitaan tersebut terdiri dari berbagai merek, yakni Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton. Selain sepeda motor, penyidik Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda dari berbagai merek, di antaranya BMC dan Lynskey.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Sita 21 Motor Mewah Dari Kasus Suap Ketua PN Jakarta Selatan
Indonesia
Suap ke Ketua PN Jakarta Pusat Terungkap Dari Pengembangan Perkara Ronald Tannur di PN Surabaya
MS merupakan seorang advokat yang mendampingi tersangka korporasi dalam kasus korupsi CPO tersebut. Usai didapatkan informasi terkait MS, penyidik pun menggeledah sejumlah tempat di Jakarta maupun luar Jakarta dan memeriksa beberapa saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 April 2025
Suap ke Ketua PN Jakarta Pusat Terungkap Dari Pengembangan Perkara Ronald Tannur di PN Surabaya
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Indonesia
Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Diharap Bukan Akal-Akalan KPK Rampungkan Berkas Perkara
Todung Mulya Lubis, menyayangkan apabila KPK memang sengaja menyelesaikan berkas perkara agar praperadilan dinyatakan gugur. Hal ini sudah termasuk tindakan perintangan penyidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Maret 2025
Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Diharap Bukan Akal-Akalan KPK Rampungkan Berkas Perkara
Bagikan