KPK Beberkan Alasan Lepas Istri Edhy Prabowo yang Terjaring OTT
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
MerahPutih.com - Istri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11) dini hari.
Iis Rosita Dewi sempat dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, sepulangnya dari Hawaii, Amerika Serikat, bersama sang suami. Bahkan, Iis juga sempat diperiksa oleh penyidik KPK. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, KPK melepas anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra tersebut.
Baca Juga
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango membeberkan alasan pihaknya melepas Iis. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK baru menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja," kata Nawawi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11) dini hari.
KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.
Mereka yakni, Safri selaku Stafsus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta selaku Stafsus Menteri KP; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku pihak swasta.
Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama sebagai tersangka.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster.
Nawawi menegaskan, KPK tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan dan menetapkan tersangka lainnya. Jika, ada bukti-bukti tambahan terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya, atau pada tahapan tahapan selanjutnya, bisa saja ada penambahan atau pun tetap seperti itu, jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu," tandasnya.
Sebelumnya, KPK mengendus adanya dugaan aliran uang suap yang digunakan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah saat lawatan ke Hawaii, Amerika Serikat. Uang itu diduga hasil suap terkait perizinan benih lobster. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M