Dua Ruas Jalan di Jakarta Bakal Berbayar, Dishub DKI Siapkan Perda

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 18 November 2019
Dua Ruas Jalan di Jakarta Bakal Berbayar, Dishub DKI Siapkan Perda

Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bakal menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di dua ruas jalan DKI yakni Jalan Daan Mogot dan Jalan Kalimalang pada 2020 mendatang.

Selain dua ruas jalan di Jakarta, ruas Jalan Margonda, Depok Jawa Barat juga bakal diberlakuakan ERP. Namun, kebijakan ini masih dibahas di internal BPTJ.

Baca Juga:

Mulai 2020, Jakarta Terapkan Jalan Berbayar

"Itu sudah menjadi target dari BPTJ melalui Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) di tahun 2020," kata Kabag Humas BPTJ Budi Raharjo saat dikonfirmasi Senin (18/11).

Pengendara melintasi alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/11). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Pengendara melintasi alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/11). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Untuk merealisasikan rencana ini, lanjut Budi, pihaknya mesti menuntaskan beberapa perencanaannya secara matang.

Adapun perencaan yang akan dibahas adalah skema hukum, teknis, dan kelembagaan. Ketiga sekma ini harus tuntas terlebih dahulu sebelum menerapkan ERP di tiga ruas jalan ini.

"Nanti kalau skema-skema yang dibahas kongkrit baru bisa diimplementasikan," ucapnya.

Budi menjelaskan, dua ruas jalan di Jakarta ini nantinya akan dikelola oleh Pemprov DKI. Sementara itu, BPTJ hanya mengatur jalan dengan sistem ERP yang berada di luar Jakarta. Adapun jalan di luar Jakarta yang bakal dikelola BPTJ adalah yang berstatus jalan nasional.

"ERP itu ada dua jenis. Yang menjadi lingkup BPTJ dan yang menjadi kewenangan Pemprov DKI. Kalau yang menjadi ruang lingkup BPTJ yakni yang berada di jalan nasional," bebernya.

Di lokasi yang berbeda, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk mengakomodasi penerapan ERP, tentu harus ada alas hukum yang kuat. Pihaknya bakal menyiapkan peraturan daerah (perda) untuk penerapan jalan berbayar ini.

"Tentu akan ada perda terkait dengan ERP," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/11).

Baca Juga:

Anies Bantah Pemprov Beli Bus Zhong Tong Baru, Cuma Bayar Jasanya

Namun kata Safrin, penerapan jalan berbayar ini baru akan dilaksanakan pada 2021 mendatang. Hal ini berbeda dengan pendapat BPTJ yang menyebutnya akan dilaksanakan tahun depan.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

Syafrin mengatakan, pada 2020, pihaknya baru melakukan pelelangan untuk membangun infrastruktur ERP ini.

"Kita juga akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan dan operasional kita harapkan paling lambat 2021," ucapnya.

Saat ini, lanjut Syafrin, pihaknya masih menggodok perda untuk ERP Ini. Landasan hukum ini diperkirakan baru akan rampung tahun depan.

Lanjut dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 mengenai Manajemen dan Rekayasa Lalu-lintas semua jalan protol di Jakarta sudah layak untuk diterapkan ERP. Artinya penerapan jalan berbayar di DKI ke depan bisa saja diperluas diberbagai ruas jalan protokol.

"Kalau di Jakarta PP 32 tahun 2011 seluruh ruas jalan protokol kita sudah layak ERP," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

GrabWheels Makan Korban Jiwa, Polisi Larang Skuter Listrik Masuk Jalan Raya DKI

#DKI Jakarta #Dishub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Menurut Pramono, Indonesia menganut negara demokrasi. Oleh karena itu, siapa saja boleh berpendapat dan berekspresi di muka umum.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Indonesia
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Orang-orang yang diduga memantik kericuhan saat eksekusi tersebut merupakan orang luar.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Indonesia
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat kemitraan Jakarta-Singapura dalam bidang investasi, pengembangan kawasan perkotaan, transportasi publik yang mendukung transformasi Jakarta menuju kota global.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Indonesia
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Pungli mencederai pelaksanaan SPMB yang seharusnya berjalan bebas dari biaya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Indonesia
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
SPMB 2026/2027 disiapkan untuk memastikan setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Setiap tindakan kriminal harus ditindak secara tegas, jangan sampai terjadi pembiaran bagi pelaku sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat luas.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Indonesia
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Jika Jakarta mampu menanggung subsidi tarif Transjabodetabek, daerah penyangga tak perlu ikut berpartisipasi.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan jangan Sampai Ada Pungli dalam Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Pemprov DKI didorong melakukan pengawalan dan pengawasan yang ketat terhadap program tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Ingatkan jangan Sampai Ada Pungli dalam Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Bagikan