Dua Ruas Jalan di Jakarta Bakal Berbayar, Dishub DKI Siapkan Perda
Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bakal menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di dua ruas jalan DKI yakni Jalan Daan Mogot dan Jalan Kalimalang pada 2020 mendatang.
Selain dua ruas jalan di Jakarta, ruas Jalan Margonda, Depok Jawa Barat juga bakal diberlakuakan ERP. Namun, kebijakan ini masih dibahas di internal BPTJ.
Baca Juga:
"Itu sudah menjadi target dari BPTJ melalui Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) di tahun 2020," kata Kabag Humas BPTJ Budi Raharjo saat dikonfirmasi Senin (18/11).
Untuk merealisasikan rencana ini, lanjut Budi, pihaknya mesti menuntaskan beberapa perencanaannya secara matang.
Adapun perencaan yang akan dibahas adalah skema hukum, teknis, dan kelembagaan. Ketiga sekma ini harus tuntas terlebih dahulu sebelum menerapkan ERP di tiga ruas jalan ini.
"Nanti kalau skema-skema yang dibahas kongkrit baru bisa diimplementasikan," ucapnya.
Budi menjelaskan, dua ruas jalan di Jakarta ini nantinya akan dikelola oleh Pemprov DKI. Sementara itu, BPTJ hanya mengatur jalan dengan sistem ERP yang berada di luar Jakarta. Adapun jalan di luar Jakarta yang bakal dikelola BPTJ adalah yang berstatus jalan nasional.
"ERP itu ada dua jenis. Yang menjadi lingkup BPTJ dan yang menjadi kewenangan Pemprov DKI. Kalau yang menjadi ruang lingkup BPTJ yakni yang berada di jalan nasional," bebernya.
Di lokasi yang berbeda, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk mengakomodasi penerapan ERP, tentu harus ada alas hukum yang kuat. Pihaknya bakal menyiapkan peraturan daerah (perda) untuk penerapan jalan berbayar ini.
"Tentu akan ada perda terkait dengan ERP," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/11).
Baca Juga:
Anies Bantah Pemprov Beli Bus Zhong Tong Baru, Cuma Bayar Jasanya
Namun kata Safrin, penerapan jalan berbayar ini baru akan dilaksanakan pada 2021 mendatang. Hal ini berbeda dengan pendapat BPTJ yang menyebutnya akan dilaksanakan tahun depan.
Syafrin mengatakan, pada 2020, pihaknya baru melakukan pelelangan untuk membangun infrastruktur ERP ini.
"Kita juga akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan dan operasional kita harapkan paling lambat 2021," ucapnya.
Saat ini, lanjut Syafrin, pihaknya masih menggodok perda untuk ERP Ini. Landasan hukum ini diperkirakan baru akan rampung tahun depan.
Lanjut dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 mengenai Manajemen dan Rekayasa Lalu-lintas semua jalan protol di Jakarta sudah layak untuk diterapkan ERP. Artinya penerapan jalan berbayar di DKI ke depan bisa saja diperluas diberbagai ruas jalan protokol.
"Kalau di Jakarta PP 32 tahun 2011 seluruh ruas jalan protokol kita sudah layak ERP," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
GrabWheels Makan Korban Jiwa, Polisi Larang Skuter Listrik Masuk Jalan Raya DKI
Bagikan
Berita Terkait
Tanpa Pesta Kembang Api, Perayaan Malam Pergantian Tahun di Jakarta Sederhana Diisi Doa Bersama utuk Korban Bencana
Gubernur Pramono Instruksikan Pemberian 3 Insentif untuk Buruh
Wagub Rano Tegaskan Pasokan dan Stok Pangan Aman hingga Januari 2026, Harga Juga Relatif Stabil
Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Isi Tempat Penampungan Sementara
Pengemudi Truk Sampah Meninggal Akibat Kelelahan, Pemprov DKI Evaluasi Jam Kerja
25-26 Desember 2025, tak Ada Ganjil Genap di DKI Jakarta
Ikuti Pemerintah Pusat WFA ASN DKI Akhir Tahun, Pramono Pastikan tak Ganggu Pelayanan Warga
Pramono Pastikan tak Ada Perayaan Kembang Api Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Jakmania 'Orenkan' Monas Sore Ini, Hindari Jalan-Jalan Berikut Agar Tak Terjebak Macet
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum