Dua Pekan Lagi, Masuk Mal dan Perkantoran Wajib Sudah Vaksin Booster


Ilustrasi - Vaksinasi COVID-19. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat bakal diterapkan paling lama dua pekan lagi.
Aturan baru itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga menjabat Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan.
Adapun keputusan pemerintah itu merujuk terhadap hasil rapat terbatas (ratas) kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.
Baca Juga:
Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Diterapkan 2 Minggu Lagi
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” ujar Luhut di Jakarta, Selasa (5/7).
Luhut menambahkan pemerintah juga kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, termasuk syarat masuk ke pusat perbelanjaan dan perkantoran.
"Yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," tutup Luhut

Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas diambil lantaran capaian vaksinasi yang masih rendah. Menurut data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang telah melakukan booster.
Baca Juga:
DPR Nilai Kebijakan Vaksin Booster untuk Syarat Perjalanan Jadi Strategi Positif
Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran akan diubah jadi vaksinasi booster.
“Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," pungkas Luhut. (Knu)
Baca Juga:
IDI Dukung Pemerintah Jadikan Vaksin Booster Syarat Perjalanan dan Izin Keramaian
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Pemerintah Jemput Bola Vaksinasi Ribuan Hewan Peliharaan, Jakarta Targetkan Bebas Rabies

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
