DPR Sebut Kebijakan Pemerintah Soal BBM Tidak Jelas


Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS
MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana disebutkan Perpres Nomor 117 tahun 2021 dianggap tidak jelas.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah terkesan ingin membuat BBM jenis baru campuran Premium dan Pertalite. Nantinya, BBM jenis baru ini tetap mendapat kompensasi dari pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mempertanyakan wacana ini. Sebab Pertalite adalah BBM umum yang tidak diawasi. Sementara Premium adalah BBM khusus penugasan.
Baca Juga:
Politisi PKS: BBM Subsidi Premium Masih Dibutuhkan
"Nah BBM jenis baru itu jenis kelaminnya apa. BBM umum atau BBM khusus penugasan?" kata Mulyanto dalam keterangannya, Jumat (7/1).
Mulyanto menambahkan, dalam Perpres BBM juga tidak disebutkan secara jelas berapa volume alokasi Premium. Dalam Pasal 21B ayat (1) Perpres No 117/2021 hanya tertulis, "Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen (lima puluh persen) dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)”.
Mulyanto meminta pemerintah memperjelas soal ini. Politikus Partai Dakwah ini mengingatkan agar pemerintah jangan membuat aturan yang multitafsir karena berpotensi melanggar hukum.
Perpres 117/ 2021, kata dia, terkesan hanya sebagai pemanis ucapan saja. Karena semuanya masih bersifat global dan menyerahkan kebijakan definitifnya kepada Menteri ESDM.
"Kita perlu penjelasan soal ini dari pihak Kementerian ESDM. Apa benar akan ada produk baru BBM khusus penugasan? Berapa besar kuota volume BBM khusus penugasan tersebut dan berapa harganya?" tegas dia.
Baca Juga:
Selama Libur Natal, Permintaan BBM di Soloraya Naik 3,2 Persen
Dalam Perpres tersebut, lanjut Mulyanto, pemerintah tidak menyatakan jumlah kuota Premium pada tahun ini, padahal pada tahun-tahun sebelumnya dijelaskan rinci.
"Jadi sebenarnya Perpres 117/2021, yang tidak menghapus Premium ini sebenarnya sama juga bohong alias tidak punya makna di lapangan," imbuhnya.
Menurut Mulyanto, dengan kebijakan Premium yang tanpa penetapan kuota yang jelas, maka dapat diduga pendistribusiannya tidak akan bertambah baik, malah akan semakin kacau.
"Bisa dibayangkan, dengan jumlah kuota Premium yang jelas saja, pada tahun-tahun sebelumnya sebesar 10 sampai 11 juta kl (kilo liter), tetap terjadi kelangkaan Premium, apakah lagi dengan kebijakan Premium tanpa kuota," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan menyebutkan, bahwa BBM Premium tidak dihapus seperti tertuang dalam Perpres 117/2021. Tetap ada Premium untuk bikin Pertalite. Yang disubsidi adalah komponen Premiumnya, sementara Pertalite tergantung harga internasional untuk campurannya. (Pon)
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Tidak Panik, Pertamina Produksi 1 Juta Barel BBM Per Hari
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nurdin Halid: Stok Kosong Salah Internal SPBU Swasta, Jangan Dipelintir Jadi Masalah Pasokan BBM Nasional

Konferensi Pers Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Impor BBM Nonsubsidi
Kekosongan BBM di SPBU Shell Berpotensi Picu PHK, Istana Negara ‘Putar Otak’ untuk Cari Solusi

BBM di SPBU Swasta Langka, DPR Kritik Arah Kebijakan Energi Nasional.

Kuota BBM SPBU Swasta Sudah Lebihi Kuota, Pemerintah Diklaim Sudah Benar Atasi Kelangkaan

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Viral Warga Isi Bensin Diduga Bercampur Air di Kebon Nanas, Begini Tanggapan Pertamina

Menilik SPBU Shell Layani Pengisian BBM di Tengah Kekosongan Stok Bahan Bakar

BBM di SPBU Swasta Langka, Bahlil Tegaskan Sudah Naikkan Kuota Impor Sampai 1,1 Juta Kiloliter

Prabowo Panggil Menteri Bahas BBM Langka di SPBU Swasta, Cari Solusi Ketersedian Bahan Bakar
