DPR Pertanyakan Motif Pemprov DKI Bakal Terapkan Jalan Berbayar


Arsip kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/aa.
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mewacanakan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan.
Usulan ini sendiri dipilih guna mengurai kemacetan yang parah setiap harinya di ibu kota.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPR RI Anwar Hafid mempertanyakan penerapan penerapan jalan berbayar tersebut.
Baca Juga:
Sistem Jalan Berbayar Elektronik Jangan Langsung Diterapkan
“Apakah tujuannya untuk mendorong tata lingkungan dan mendorong transportasi publik atau hanya sekadar mengejar pendapatan yang berarti berorientasi pendapatan ,” kata Anwar Hafid di Jakarta, Jumat (13/1).
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, bila tujuan dari penerapan jalan berbayar tersebut hanya sekadar untuk mengejar pendapatan daerah, maka hal itu akan memberatkan masyarakat Jakarta.
“Jika itu tujuannya tentu akan memberatkan publik,” katanya.
Ia menyarankan agar kebijakan yang menarik dan menambah beban hidup masyarakat sebaiknya dapat ditinjau kembali.
Pasalnya, kata dia, kebijakan itu memiliki konsekuensi meningkatkan kebutuhan masyarakat di tengah ancaman krisis global yang diprediksi akan terjadi pada tahun ini.
Baca Juga:
Pemprov DKI Diminta Benahi Masalah Parkir dan Transportasi Publik Sebelum Terapkan Jalan Berbayar
Menurut dia, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pembenahan serius guna mengurangi kemacetan di ibu kota dengan mendukung program transportasi publik.
“Perlu pembenahan dan perlu keseriusan dalam mendukung program mass transport, utamanya lewat program pengurangan transportasi pribadi yang masuk ke isu green energy,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan ERP atau jalan berbayar.
Tujuan diberlakukan ERP diyakini guna mengurai kemacetan yang kian parah setiap harinya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, pemberlakuannya masih menunggu pembahasan rancangan peraturan daerah.
Saat ini, Dishub DKI Jakarta masih membahas rancangan peraturan daerah terkait ERP bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta. (Knu)
Baca Juga:
Pihak yang Diuntungkan dari Aturan Jalan Berbayar di Jakarta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gratis Tol Fatmawati 2 Diperpanjang hingga Akhir Oktober 2025, Gubernur Pramono: Signifikan Turunkan Kemacetan TB Simatupang

Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bantu Urai Kemacetan, Pramono Sebut Perpanjang Diputuskan Besok

Penggratisan Tol Fatmawati 2 Berhasil Turunkan Kemacetan Horor Jalan TB Simatupang

Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang, Pengelola Tol JORR Siapkan Jalur Alternatif

Uji Coba Tol Gratis Diklaim Efektif Urai Kemacetan TB Simatupang, Pramono: Ini Kan Baru 1 Hari

Uji Coba Jalur Gratis di Tol Fatmawati 2, Gubernur Pramono Turun Langsung Pantau Kemacetan

Dishub Evaluasi Uji Coba Tol Gratis Fatmawati Setelah 5 Hari, Senin Depan Belum Tentu Lanjut

Sore Ini Uji Coba Tol Gratis Fatmawati, Pramono Fokus Solusi Jangka Panjang Macet TB Simatupang

Uji Coba Tol Fatmawati Gratis Urai Macet Parah TB Simatupang Diterapkan Sampai Jumat

Berlaku Pukul 17.00-20.00 WIB, Tol Gratis Fatmawati-Lebak Bulus Cuma Buat Mobil Roda 4
